Pengedar psikotropika merk Trihexyphenidyl atau disebut pil sapi mengincar kalangan pelajar di DIY.
Harianjogja.com, SLEMAN— Cebret, warga Pakem, Sleman yang diciduk polisi karena mengedarkan psikotropika jenis Trihexyphenidyl ternyata sudah lama mengincar anak-anak atau remaja.
Sebelumnya, seorang pelajar SMP di Sleman berinisial EY, 14 telah menjadi korban lelaki bernama asli Adi Febri Aji tersebut. EY ditemukan warga sedang teler di tepi jalan di wilayah Sardonoharjo, Ngaglik beberapa waktu lalu. Saat digeledah ditemukan dua butir psikotropika dengan merk Trihexyphenidyl atau di kalangan pengguna narkoba disebut dengan pil sapi.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi mengatakan, Cebret yang telah berstatus tersangka tersebut memang kerap mengincar kalangan pelajar. Polsek Nganglik sudah mengantongi data dua pelajar yang terbukti membeli pil sapi tersebut darinya. Kompol Danang mengatakan efek obat-obatan ini salah satunya adalah munculnya rasa paranoid berlebih. “Meskipun sejumlah pengguna mengaku menggunakan psitropika ini untuk merasa rileks,” kata Danang Kuntadi, Senin (2/10/2017)
Adapun, tersangka sendiri bakal dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 198 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Dengan aturan tersebut, ia diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Seperti diberitakan sebelumya, Polsek Ngaglik meringkus Cebret di kediamannya di Candibinangun, Pakem pada pekan lalu. Polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di plafon rumahnya. Petugas menyita 291,5 butir merk Trihexyphenidyl, ponsel, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp500.000.