News
Senin, 2 Oktober 2017 - 18:00 WIB

Menurut Pengacara, Kesehatan Jonru Menurun di Rutan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jonru Ginting (Facebook Jonru Ginting)

Pengacara Jonru Ginting mengatakan kesehatan kliennya menurun di dalam tahanan.

Solopos.com, JAKARTA — Menjalani pemeriksaan sejak diperiksa sebagai terlapor para Kamis (28/9/2017), Jon Riah Ukur Ginting atau yang lebih dikenal dengan nama Jonru Ginting disebut mengalami penurunan kesehatan.

Advertisement

Kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro, mengatakan gangguan kesehatan Jonru lantaran pemeriksaan yang berlanjut sejak Kamis (28/9/2017) sore hingga Minggu (1/10/2017) malam.

“Sebetulnya kan faktanya beliau itu diperiksa dari Kamis sore sampai dengan Minggu malam, tadi malam. Itu kondisi faktanya sehingga agak terganggu kesehatannya tadi malam, gitu,” kata Juju, Senin (2/10/2017).

Untuk itu, menurut Juju, kliennya perlu menjalani pemeriksaan oleh dokter. Pihaknya pun meminta ditundanya pemeriksaan atas Jonru yang seyogyanya dilakukan hari ini.

Advertisement

“Kesehatannya itu dia batuk kemudian drop kekuatan tubuhnya, karena kan 4 hari berturut-turut. Harus diperiksa dokter dulu, artinya kita menghendaki agar proses pemeriksaan seseorang sebagai saksi tersangka itu harus mempertimbangkan faktor-faktir kesehatan dan HAM,” tambahnya.

Minggu (1/10/2017) lalu, penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Jonru sebagai tersangka. “Jadi untuk pemeriksaan tambahan kemarin [Minggu] sudah dilaksanakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Argo menyatakan Jonru mengakui telah menulis status melalui akun media sosialnya terkait yang dilaporkan seseorang. Ia menyatakan materi pemeriksaan lanjutan terhadap Jonru akan dijadikan bukti laporan tambahan.

Advertisement

Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan Jonru di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Argo mempersilakan tim kuasa hukum Jonru untuk mengajukan penangguhan penahanan sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Tim kuasa hukum Jonru berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan sebagai tersangka ujaran kebencian. Jonru dilaporkan pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya dalam Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada Kamis (28/9/2017) sore, Jonru mendatangi Polda Metro Jaya untuj memberi keterangan sebagai saksi terkait laporan yang dibuat oleh Muannas Al Aidid mengenai dugaan ujaran kebencian. Pada Jumat (29/9/2017) dinihari, status Jonru pun dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Tak menunggu lama, polisi pun memutuskan untuk melakukan penahan terhadap Jonru pada Sabtu (30/9/2017).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif