Jogja
Senin, 2 Oktober 2017 - 17:55 WIB

Masterplan Bandara Kulonprogo Dinamis, Penyusunan Raperda RTRW Jadi Molor

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembangunan fisik yang dilakukan di lokasi Bandara Kulonprogo baru sebatas pemagaran yang telah dilakukan sejak 2 pekan lalu, Jangkaran, Temon pada Senin (30/1/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) menjadi Perda RTRW, diperkirakan tidak sesuai target

Harianjogja.com, KULONPROGO- Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) menjadi Perda RTRW, diperkirakan tidak sesuai target.

Advertisement

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Akhid Nuryati mengatakan, Raperda RTRW merupakan Raperda yang memiliki bobot lebih berat, dibanding dengan Raperda lainnya.

Adanya kemungkinan keterlambatan pengesahan Perda tersebut, dikarenakan adanya banyak kebutuhan yang harus dilakukan. Misalnya saja pertimbangan, pencermatan dan studi yang lebih mendalam.

“Penetapan agak mundur, karena revisi RTRW Kulonprogo itu mendahului pemerintah propinsi. Saat ini kami masih menanti Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten New Yogyakarta International Airport (NYIA), seperti apa kesiapan masterplan NYIA, itu menjadi dasar kami menetapkan RTRW,” ujarnya, Senin (2/10/2017).

Advertisement

Ia menambahkan, masterplan NYIA termasuk pendukungnya begitu dinamis, mengingat proses perencanaan kawasan masih dalam pembahasan. Misalnya, keberadaan rel kereta yang awalnya berjarak 300 meter dari aerotropolis, namun hingga kini kejelasan kereta api bandara ini masih tarik ulur.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif