News
Senin, 2 Oktober 2017 - 21:00 WIB

KORUPSI E-KTP : Tak Lagi Jadi Tersangka, Pencekalan Setya Novanto Diperpanjang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Setya Novanto di rumah sakit. (Istimewa/Twitter)

KPK memperpanjang pencekalan terhadap Setya Novanto meski tak lagi berstatus tersangka kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan perpanjangan pencekalan terhadap Setya Novanto dalam kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka lain.

Advertisement

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan bahwa perpanjangan pencegahan berpergian ke luar negeri itu dilakukan bukan sebagai bentuk langkah penyidikan baru terhadap Setya Novanto.

“Perpanjangan pencegahan SN dilakukan dalam statusnya sebagai saksi atas tersangka lain dalam surat perintah penyidikan yang lain,” katanya, Senin (2/10/2017).

Meski demikian, dia belum mengetahui persis jangka waktu perpanjangan penindakan tersebut. Sebelumnya, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan terhadap Setya Novanto selama enam bulan dan baru-baru ini diperpanjang.

Advertisement

Setya Novanto kini kembali berstatus saksi setelah hakim sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan status tersangkanya tidak sah. Hakim Cepi Iskandar mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan pada 17 Juli 2017 tidak sah lantaran KPK tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto.

Di samping itu, bukti yang diajukan oleh komisi antirasuah bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan untuk perkara Novanto, melainkan dalam perkara dengan tersangka Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Padahal, menurut KPK hal itu masih bertalian dengan kasus korupsi e-KTP elektronik.

Cepi menilai, hal ini tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam UU No. 30/2002 maupun prosedur standar yang ditetapkan oleh KPK. Dengan demikian, hakim memutuskan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Novanto yang diterbitkan pada 18 Juli 2017 dianggap tidak berlaku dan memerintahkan KPK agar penyidikan terhadap Novanto dihentikan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif