Soloraya
Senin, 2 Oktober 2017 - 18:15 WIB

Ikut Pemilu Legislatif 2019, Parpol Karanganyar Harus Punya Minimal 896 Anggota

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah perwakilan partai politik (parpol) mengikuti sosialisasi Pemilu 2019 di Hotel Taman Sari Karanganyar, Senin (2/10/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

KPU Karanganyar mengadakan sosialisasi tentang Pemilu 2019 yang diikuti partai politik.

Solopos.com, KARANGANYAR — Setiap partai politik (parpol) yang hendak mengikuti ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 harus memenuhi syarat keanggotaan dengan rumus seperseribu jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan.

Advertisement

Di Karanganyar dengan jumlah penduduk 896.000 jiwa, setiap partai politik yang berniat mengikuti Pemilu 2019 harus memiliki minimal 896 anggota. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, saat ditemui wartawan seusai Sosialisasi/Bimbingan Teknis Pendaftaran dan Verfikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Karanganyar di Hotel Taman Sari Karanganyar, Senin (2/10/2017).

Hingga 2017 ini di Karanganyar ada 12 parpol, di antaranya PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, PAN, Partai Hanura, dan PPP. Sepanjang sosialisasi berlangsung, parpol baru, seperti Partai Idaman, Perindo, PSI, dan Partai Berkarya tak mengirimkan wakil ke Hotel Taman Sari.

“Saat ini kami fokus ke pendaftaran parpol terlebih dahulu [pendaftaran berlangsung 3-16 Oktober 2017]. Setelah itu, baru dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Mengenai syarat minimal keanggotaan itu dapat berasal dari satu kecamatan dari 17 kecamatan di Karanganyar,” kata Sri Handoko Budi Nugroho.

Advertisement

Sri Handoko mengatakan persyaratan lain yang harus dipenuhi parpol sebagai peserta Pemilu 2019, yakni berstatus hukum sesuai Undang-Undang (UU) Politik, memiliki kepengurusan partai di seluruh provinsi di Indonesia, memiliki pengurus sebanyak 75 persen di kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki pengurus sebanyak 50 persen di kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Setiap parpol juga harus menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada pengurusan parpol tingkat pusat dan memperhatikan keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Khusus keanggotaan parpol harus dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota [KTA] di samping KTP elektronik alias e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP. Bagi parpol yang tak memenuhi persyaratan minimal keanggotaan itu otomatis tak dapat mengikuti Pemilu 2019. Sepanjang pendaftaran, KPU juga membuka help desk,” katanya.

Salah satu peserta sosialisasi dari Partai Golkar Karanganyar, Haryanto, berharap KPU membuat grup Whatsapp (WA) guna memudahkan komunikasi antarparpol dengan KPU. “Perlu dibikin grup WA. Sewaktu ada pertanyaan [dari perwakilan parpol], dapat segera ditanggapi KPU,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif