Jateng
Senin, 2 Oktober 2017 - 20:50 WIB

Becak Motor Diburu di Semarang, Polisi Segel Bengkel Perakitnya

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi becak motor sitaan polisi. (JIBI/Solopos/Antara)

Becak motor di Semarang diburu polisi yang tegas menyegel bengkel perakitnya.

Semarangpos.com, SEMARANG – Becak motor yang dianggap ilegal diburu polisi Semarang, Jawa Tengah. Polisi bahkan menyegel sebuah bengkel di Jl. Madukoro, Kota Semarang, Jateng, yang biasa merakit becak untuk diubah menjadi becak motor.

Advertisement

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Kota Semarang, Senin (2/10/2017), mengatakan, bengkel milik Kardono, 58, tersebut diduga melanggar aturan tentang modifikasi kendaraan bermotor. Dalam penindakan tersebut aparat mendapati dua becak motor yang sidah jadi dan siap dioperasikan. “Untuk kepentingan pemeriksaan barang-barang yang ada di bengkel ini disita,” katanya.

Menurut dia, penindakan terhadap bengkel ini dilakukan menyusul upaya petugas mengamankan delapan becak motor yang biasa beroperasi di jalanan. Dari keterangan para pemilik becak motor itu didapati bengkel milik Kardono. “Dengan bukti yang cukup kemudian kami lakukan penindakan,” katanya.

Pemilik bengkel sendiri akan dijerat dengan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menjelaskan setiap proses modifikasi kendaraan bermotor harus disertai dengan izin. “Menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukan juga melanggar undang-undang,” katanya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif