Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan dirinya tetap menarget Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) dapat disahkan menjadi peraturan daerah (Perda)
Harianjogja.com, KULONPROGO– Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan dirinya tetap menarget Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) dapat disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada 2018.
Total ada 18 Perda terkait Tata Ruang harus diselesaikan, dan ada Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) milik 12 kecamatan harus dibahas secara maraton. Tiga di antaranya, mendesak untuk segera dibahas, yaitu RDTR Kecamatan Temon, Wates, Sentolo.
Ia tidak memungkiri, bahwa pembahasan 18 Raperda tersebut membutuhkan banyak waktu dan tenaga.
“Banyak sekali investor yang datang untuk membangun kampus, pusat perbelanjaan, hotel, pusat konvensi. Kalau belum memiliki RDTR, bagaimana kami menanggapi keinginan mereka,” ungkapnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Akhid Nuryati mengatakan, Raperda RTRW merupakan Raperda yang memiliki bobot lebih berat, dibanding dengan Raperda lainnya.
Adanya kemungkinan keterlambatan pengesahan Perda tersebut, dikarenakan adanya banyak kebutuhan yang harus dilakukan. Misalnya saja pertimbangan, pencermatan dan studi yang lebih mendalam.