Soloraya
Minggu, 1 Oktober 2017 - 21:35 WIB

PT Angkasa Pura I Pastikan Warga Boyolali Terdampak Gas Buang Pesawat Dapat Kompensasi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PT Angkasa Pura I menjanjikan kompensasi bagi warga terdampak penerbangan.

Solopos.com, BOYOLALI — PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Adi Soemarmo Boyolali memastikan setiap rumah warga yang terkena dampak gas buang pesawat selalu menerima kompensasi.

Advertisement

Meski pemberian kompensasi itu tak diatur secara legal formal dalam peraturan di kementerian atau pun undang-undang, PT AP I berani mengambil kebijakan sendiri. Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Keselamatan PT AP I, Herdiansyah, menanggapi permasalahan dampak gas buang pesawat terhadap genting rumah-rumah warga di sekitar bandara.

Herdiansyah menegaskan selama ini PT AP I selalu memberikan kompensasi setimpal kepada warga yang atap rumahnya tersapu gas buang pesawat. Pemberian kompensasi itu langsung diberikan kepada warga penerima sesuai dengan kondisi kerusakannya.

Advertisement

Herdiansyah menegaskan selama ini PT AP I selalu memberikan kompensasi setimpal kepada warga yang atap rumahnya tersapu gas buang pesawat. Pemberian kompensasi itu langsung diberikan kepada warga penerima sesuai dengan kondisi kerusakannya.

“Semua kompensasi tercatat semua di buku kami. Biasanya, permohonan disampaikan melalui perangkat desa setempat,” ujarnya kepada Solopos.com, Minggu (1/10/2017).

Menurut dia, jumlah kasus atap genting rumah warga yang tersapu gas buang pesawat tiap bulannya berbeda-beda. Kejadian itu sangat dipengaruhi cuaca dan arah angin.

Advertisement

Terkait nilai kompensasinya, Herdiansyah mengatakan hal itu disesuaikan tingkat kerusakan rumah. Jika kerusakannya parah, kompensasi juga besar. Sebaliknya, jika kerusakan ringan, kompensasi kecil.

“Misalnya, genting yang tersapu hanya beberapa, kompensasi dihitung berdasarkan harga genting dan upah tukang yang memperbaiki,” tambahnya.

Mengacu UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, jelas dia, kejadian atap genting tersapu gas buang pesawat semestinya tak sampai terjadi. Dalam regulasi itu telah diatur Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Namun, regulasi memang tak selamanya sejalan dengan realita di lapangan, baik karena tingkat kepatutan, pengawasan, atau miskomunikasi.

Advertisement

“Kami enggak bisa serta menyalahkan Pemkab setempat atas bangunan-bangunan yang melanggar regulasi, baik soal ketinggian atau jaraknya. Makanya yang bisa kami lakukan ialah terus menyosialisasikan kepada warga dan memberikan kompensasi sepatutnya,” tambahnya.

Salah satu warga Kampung Wangkis, Dibal, Ngemplak, Yanto, mempertanyakan nilai kompensasi yang menurutnya kecil, yakni Rp100.000-Rp200.000. Itu pun diberikan 1-2 bulan setelah kejadian atau bahkan tak sampai ke tangan warga.

“Kerusakan gentingnya sih enggak seberapa. Tapi, kan keselamatan jiwa dan kerepotan mengurus administrasi ini cukup menyita waktu dan tenaga,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Yanto, kompensasi ideal setiap kejadian setidaknya Rp500.000. Angka ini dinilai sepadan dengan jerih payah dan kerepotan warga.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif