Jogja
Minggu, 1 Oktober 2017 - 22:20 WIB

Penyederhanaan Perizinan Jadi Insentif Pengembang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan (Rachman/JIBI/Bisnis)

Proses perizinan pembangunan hunian yang lama, banyak menjadi keluhan pengembang

 
Harianjogja.com, JOGJA-Proses perizinan pembangunan hunian yang lama, banyak menjadi keluhan pengembang. Adanya keputusan penyederhanaan perizinan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo menjadi angin segar karena dianggap sebagai ‘insentif’ bagi pengembang.

Advertisement

Proses perizinan yang dipersingkat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.55/ 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Daerah.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) DPD DIY Andi Nur Wijayanto berharap besar agar Permendagri tersebut segera direspon oleh pemerintah kabupaten/kota di DIY dengan cepat karena selama ini izin-izin perumahan ada di dalam kewenangan mereka.

“Penyederhanaan perizinan akan menjadi salah satu ‘insentif’ bagi produsen atau pengembang untuk ikut menyukseskan pembangunan rumah [bagi] MBR [Masyarakat Berpenghasilan Rendah],” katanya, Sabtu (30/9/2017).

Advertisement

Dengan diberlakukannya Permendagri tersebut, Presiden Jokowi ingin waktu perizinan membangun hunian bagi MBR dipersingkat menjadi hitungan jam. Andi mengatakan, selama ini proses perizinan kawasan perumahan mulai dari izin lokasi/prinsip, site plan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sampai pemecahan sertifikat memakan waktu 18-24 bulan.

Selain waktu yang lama, ia juga menyoroti biaya perizinan yang tidak terukur. Idealnya, kata Andi, biaya perizinan yang dikeluarkan hanya 3% dari nilai jual hunian per unit, tetapi saat ini bisa mencapai 10%.

“Beban biaya perizinan yang terlalu besar ini akan menjadi beban masyarakat,” tegasnya.

Advertisement

Kondisi biaya perizinan tersebut menurutnya sudah tidak sesuai kaedah etika bisnis.

Dikutip dari Detik, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Diah Indrajati menjelaskan bahwa melalui Permendagri No.55/ 2017 tersebut, ada beberapa perizinan yang dihapus, diantaranya izin lokasi, tidak mengharuskan adanya izin rekomendasi peil banjir, menghapus izin cut and fil jika pembangunannya untuk MBR, dan penghapusan amdal lalin jika kawasan hunian yang dibangun tidak lebih dari 5 hektare.

Sampai saat ini, ada enam pengembang di DIY yang berminat menggarap proyek rumah murah di bawah Rp300 juta, termasuk rumah bersubsidi dari pemerintah. Andi menargetkan, anggota REI DIY bisa menyumbang 500 unit rumah MBR pada 2017 ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif