Jogja
Sabtu, 30 September 2017 - 08:22 WIB

RAZIA KULONPROGO : 8 Pasangan Tidak Sah Terjaring, Denda Rp800.000 "Menanti"

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia penyakit masyarakat (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Razia Kulonprogo menjaring kawasan Pantai Glagah

Harianjogja.com, KULONPROGO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo kembali menjaring sejumlah pasangan tidak sah saat merazia penginapan di kawasan wisata Pantai Glagah, Temon, Senin (25/9/2017) kemarin. Mereka lalu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wates dan dikenai hukuman denda sebesar Rp800.000 per pasang.

Advertisement

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kulonprogo, Kuncahya mengatakan ada delapan pasangan tidak resmi yang terjaring razia tindakan asusila pada awal pekan ini. Mereka diduga melanggar pasal 35 ayat 1 jo pasal 26 ayat 2 Peraturan Daerah Kulonprogo No.4/Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tiga bukan atau denda maksimal Rp5 juta.

“Mereka lalu dijadwalkan menjalani sidang pada Rabu (27/9/2017) kemarin,” ujar Kuncahya, Jumat (29/9/2017).

Kuncahya mengungkapkan, ada satu pasangan yang tidak hadir dalam persidangan. Pemberkasan ulang kemudian dilakukan untuk menentukan jadwal sidang di lain waktu. Proses sidang bagi delapan pasang lainnya tetap dilaksanakan dan hakim menyatakan mereka terbukti bersalah.

Advertisement

“Hakim memutus dengan putusan denda Rp 400.000 per orang atau Rp800.000 per pasang, subsider tiga hari kurungan ditambah biaya perkara Rp2.500,” kata dia.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto menyatakan operasi penertiban untuk menegakkan Perda No.4/Tahun 2013 bakal terus dilakukan secara berkala. Timnya berusaha agar kejadian atau temuan terkait tindak asusila bisa ditekan menjadi seminimal mungkin, baik di kawasan wisata maupun tempat umum lainnya.

Duana menambahkan, selama ini kebanyakan pasangan tidak sah yang terjaring razia kebanyakan merupakan warga luar daerah, bukan Kulonprogo. “Razia bertujuan menekan angka tindak asusila agar wisata di Kulonprogo jauh dari citra negatif,” ucap Duana.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif