Jogja
Sabtu, 30 September 2017 - 18:21 WIB

PENATAAN JOGJA : Pemindahan PKL Abu Bakar Ali Dinilai Sesuai Aturan, Ini Dasarnya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Penataan Jogja, PKL di Kotabaru akan dipindah

Harianjogja.com, JOGJA–Pemerintah Kota Jogja tengah menyiapkan lokasi baru untuk menampung para pedagang kaki lima (PKL) dari Jalan Abu Bakar Ali, Kotabaru, Gondokusuman. PKL di jalan tersebut harus sudah mengosongkan lahannya dimulai hari ini, Sabtu (30/9/2017).

Advertisement

Baca Juga : PENATAAN JOGJA : PKL Abu Bakar Ali Dipindah ke Jalan Jazuli

Camat Gondokusuman, Jalaluddin memastikan penertiban PKL tersebut sudah sesuai aturan. Meski dalam Perda tentang Penataan PKL tidak menyebutkan trotoar Jalan Ahmad Jazuli sebagai area terlarang berjualan, kata dia, PKL tidak diperkenankan berjualan di sekitar area rumah ibadah dan sekolah. PKL di trotoar Jalan Abu Bakar Ali dekat dengan Gereja Kotabaru.

“Apalagi lalu lintas juga ramai menimbulkan kepadatan,” ujar Jalaluddin, Jumat (29/9/2017)

Advertisement

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan, Satpol PP Kota Jogja, Christina Suhantini menyatakan sudah memberikan batas waktu pengosongan lahan sampai 30 Setember. Setelah itu pihaknya akan melakukan penertiban.

“Pedagang harus siap jika sewaktu-waktu ada penertiban, karena kami sudah memberitahukan,” tegas Christina.

Sementara itu, Koordinator PKL Jalan Abu Bakar Ali, Agung Wibowo Budiono berkukuh para PKL tidak akan meninggalkan lahan jualannya sampai ada kejelasan soal relokasi. Terkait tawaran relokasi di Jalan Ahmad Jazuli, Agung menilai lokasi tersebut belum dikomunikasikan dengan PKL.

Advertisement

“Itu juga lokasi mati, jarang dilewati orang,” tegas Agung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif