Jateng
Sabtu, 30 September 2017 - 22:50 WIB

KAMPUS DI KUDUS : Tenaga Kontrak STAIN Tak Digaji sejak Agustus

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam (STAIN) Kudus. (uppi.stainkudus.ac.id)

Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus belum menggaji tenaga kontraknya sejak Agustus 2017 lalu.

Semarangpos.com, KUDUS — Puluhan tenaga kontrak Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus, Jumat (29/9/2017), mengadu ke Komisi B DPRD Kudus karena tak digaji sejak Agustus 2017 lalu.

Advertisement

“Kami berharap, permasalahan gaji tenaga kontrak tersebut bisa difasilitasi Dewan untuk diselesaikan,” harap Achmad Nur Qodin selaku kuasa hukum tenaga kontrak kampus perguruan tinggi negeri di Kudus, Jawa Tengah itu. Ia mengaggap STAIN Kudus lalai terhadap kewajiban membayarkan gaji tenaga kontrak, padahal pembayaran itu merupakan kewajiban STAIN.

Zaenal Abidin, salah seorang pegawai kontrak yang belum terbayarkan gajinya mengatakan sebelumnya pembayaran gaji pegawai kontrak berlangsung lancar, namun sejak bulan Agustus hingga 28 September 2017 tiba-tiba belum cair. Ia berharap, gaji para pegawai kontrak di kampus STAIN di Kudus itu dapat segera diproses.

Alasan pihak STAIN menunda pembayaran gaji itu adalah karena kebijakan tidak membayarkan gaji dengan alasan surat perjanjian kontrak kerja (SPKK) berdurasi lima tahun hanyalah dalih semata. “Hal itu, merupakan bentuk diskiminasi terhadap pegawai kontrak di STAIN Kudus,” ujarnya.

Advertisement

Rapat koordinasi antara pimpinan STAIN Kudus dengan pegawai kontrak pada 11 September 2017, kata dia, ternyata pimpinan STAIN tidak memberikan penjelasan soal tidak dibayarkannya gaji pegawai kontrak. Sementara itu, Kepala Unit Kepegawaian STAIN Kudus, Chofia Nisa, mengaku tidak mengetahui adanya kontrak selama lima tahun, karena dirinya sempat cuti sejak Juni 2017.

Sesuai ketentuan, katanya, SPKK harus disusun dan diperbarui setiap tahun dengan mencantumkan nomor dan tanggal DIPA tahun anggaran berkenaan. Nyatanya, SPKK yang ditandatangani tenaga kontrak tersebut berdurasi langsung lima tahun, sehingga SPKK tersebut mendapat sorotan dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Buntutnya, lanjut dia, pimpinan STAIN menghentikan pencairan gaji, hingga tenaga kontrak mau memperbarui kontrak kerja dengan durasi satu tahun. Dari 52 tenaga kerja, kata dia, sebayak 17 pekerja di antara mereka bersedia menandatangani kontrak ulang dan gaji mereka pun sudah cair.

Advertisement

Ketua Komisi B DPRD Kudus Mukhasiron berharap kisruh tenaga kontrak STAIN yang mencuat bisa segera diselesaikan di tingkat internal. Apalagi, lanjut dia, muncul informasi gaji para tenaga kontrak di kampus perguruan tinggi di Kudus itu ternyata belum sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK). “Tentunya memprihatinkan jika masih ada tenaga kontrak yang digaji tidak sesuai UMK. Kami mendorong agar persoalan ini segera dirampungkan secara internal,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif