Jogja
Jumat, 29 September 2017 - 03:20 WIB

PERCERAIAN KULONPROGO : Angka Terus Menurun, Ini Kuncinya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian (JIBI/Solopos/Dok.)

Perceraian Kulonprogo dapat ditekan karena upaya pencegahan pernikahan dini berjalan efektif

Harianjogja.com, KULONPROGO–Angka perceraian di Kulonprogo tercatat menurun hingga 4,2 persen pada 2016 kemarin. Pencegahan kasus pernikahan dini dianggap mendukung upaya penekanan angka perceraian sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus.

Advertisement

Baca Juga : PERCERAIAN KULONPROGO : Perempuan Lebih Sering Minta Cerai

Berdasarkan data Pengadilan Agama Wates, jumlah kasus perceraian yang ditangani sepanjang tahun 2016 mencapai 683 kasus. Angka itu lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya sebanyak 713 kasus.

“Ini cukup signifikan. Untuk tahun ini, sampai Agustus sementara ada 458 kasus. Saya berharap angkanya terus menurun,” kata Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo dalam acara pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Wates di Gedung Kaca, Kulonprogo, Rabu (27/9/2017).

Advertisement

Hasto mengungkapkan angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menurun. Permasalahan itu dialami 23 orang pada 2016, sedangkan tahun sebelumnya diketahui ada 29 orang. Selama ini, pembinaan dan mediasi selalu dilakukan agar pasangan yang ingin bercerai bisa kembali rujuk. Upaya itu dilaksanakan dalam beberapa jenjang sebelum akhirnya ditangani Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kulonprogo. Meski begitu, diakui hanya sebagian kecil yang berhasil mencegah perceraian.

Hasto lalu berpendapat pencegahan perceraian salah satunya bisa dilakukan melalui program pendewasaan usia pernikahan. Hal itu mengingat masih banyaknya berkas permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama Wates di tahun 2016, yaitu 44 perkara. Dia berharap anak-anak di bawah umur tidak melakukan pernikahan karena dianggap belum matang secara fisik maupun psikologis. Kondisi itu dinilai berpotensi memicu berbagai masalah yang kemudian dapat berujung perceraian.

“Harus dianalisis penyebab masalahnya apa. Pergaulan bebas, tempat hiburan, atau hal lainnya. Jadi bisa dilakukan pencegahan,” ujar dia.

Advertisement

Sementara itu, jabatan Ketua Pengadilan Agama Wates dipegang Sri Sulistyani Endang Seyawati selama dua tahun terakhir. Namun, Sri telah dipindahtugaskan ke Pengadilan Agama Purbalingga, Jawa Tengah. Dia kemudian digantikan Nasrul yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Agama Sampang, Madura.

Nasrul berharap dapat bekerja sama dengan Pemkab Kulonprogo untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Dia mengatakan, kewenangan instansinya saat ini tidak hanya mengadili perkara di bidang perkawinan, pewarisan, zakat, dan hibah, tetapi sudah ditambah dengan kewenangan mengadili sengketa ekonomi syariah.

Soal dispensasi kawin dan perceraian, Nasrul sepakat jika langkah pencegahan dan penanganan harus dilakukan dengan mencari akar permasalahannya terlebih dahulu. “Khusus dispensasi nikah dini, sebagian besar perkara yang masuk pengadilan agama itu ibaratnya seperti nasi menjadi bubur. Jadi apa boleh buat akhirnya cenderung dikabulkan,” ucap Nasrul.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif