Jogja
Jumat, 29 September 2017 - 15:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : 8 Orang yang Mengaku Keturunan PB X Gugat PA X

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Raja Kadipaten Pakualaman, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X kembali digugat

Harianjogja.com, JOGJA-Raja Kadipaten Pakualaman, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X kembali digugat terkait kepemilikan lahan di lokasi bakal bandara Kulonprogo. Penggugat mengatasnamakan keturunan Raja Kraton Surakarta Paku Buwono X.

Advertisement

Gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri Jogja dengan Nomor Perkara 102/pdt.G/2017/PN Yyk. Jenis perkara adalah perbuatan melawan hukum dengan tergugat satu KGPAA Paku Alam X dan Angkasa Pura I turut tergugat. Kemarin merupakan sidang perdana pembacaan gugatan. Namun sidang ditunda sampai 26 Oktober karena para penggugat tidak hadir.

Kuasa Hukum Paku Alam X, Herkus Wijayadi membenarkan gugatan tersebut. “Setelah membaca isi gugatan ini sama persis yang pernah diajukan di PN Wates yang sudah digugurkan,” kata Herkus, Kamis (28/9/2017).

Para penggugat tercatat delapan orang yang mengaku keturunan PB X. Nama-nama tersebut, yakni Suwarsih, Eko Wijanarko, Endah Prihatini, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro, Diah Putri Anggraini, dan Ida Ayuningtyas.

Advertisement

Dalam gugatannya, penggugat selaku keturunan PB X merasa memiliki hak atas tanah peninggalan seluas sekitar 12,9 hektare di Kabupaten Kulonprogo. Tanah yang diklaim bersertifikat sejak 1916 itu semuanya berada di Kecamatan Temon yang kini akan dibangun bandara New Internasional Airport (NYIA).

Hak tanah itu diklaim merupakan hadiah dari HB VII untuk putrinya BRAy Moersidirinah yang dinikahi PB X, kemudian memiliki anak bernama Pembayun.

Herkus mengatakan penggugat tercatat sudah tiga kali menggugat Paku Alam X terkait lahan di Kulonprogo dengan nomor perkara 43, 195, dan 102 dengan materi yang sama. Penggugat diakuinya juga pernah datang ke Kadipaten Pakualaman.

Advertisement

Namun, Paku Alam X, kata Herkus, akan menghadapi gugatan tersebut karena kompensasi atas lahan Bandara di Kulonprogo bukan kepemilikan Paku Alam X secara pribadi melainkan kepemilikan lembaga Pakualaman. “Paku Alam X sudah menyatakan tidak ada negosiasi,” tegas Herkus, menirukan pernyataan Paku Alam X.

Sementara itu, belum ada konfirmasi dari pihak penggugat terkait gugatan tersebut. Gugatan yang hampir serupa dengan kuasa hukum yang sama, yakni Prihananto di PN Wates tidak diterima karena PN Wates tidak berwewenang mengadili perkara tersebut.

Saat perkara di PN Wates, kepada media ini, Prihananto mengatakan bahwa kedelapan orang penggugat memiliki bukti sertifikat lahan PAG di lahan bakal bandara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif