Soloraya
Kamis, 28 September 2017 - 16:35 WIB

POLEMIK RSIS : Dokter dan Apoteker RSIS Sepakat Berhenti Praktik Per 1 Oktober

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah perwakilan dokter, apoteker, dan perawat Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) Pabelan, Kartasura, mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Kamis (28/9/2017). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Para dokter dan apoteker RSIS sepakat untuk tidak lagi berpraktik di RS tersebut mulai  awal Oktober.

Solopos.com, SUKOHARJO — Dokter dan apoteker Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, sepakat berhenti praktik sementara di rumah sakit itu mulai awal Oktober. Hal ini lantaran masa berlaku surat izin praktik (SIP) dokter dan apoteker itu habis pada Oktober.

Advertisement

Sejumlah perwakilan organisasi profesi dokter, apoteker, dan perawat RSIS mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka mengadukan ketidakjelasan nasib lantaran SIP dokter dan apoteker tak bisa diperpanjang pada awal Oktober. (Baca: Gaji Hanya Terima 50%, Nasib Karyawan RSIS Tak Jelas)

Perwakilan dokter, apoteker, dan perawat rumah sakit ditemui Kepala DKK Sukoharjo, Nasruddin. Mereka meminta instansi terkait mencari solusi ihwal SIP dokter dan apoteker yang habis masa berlakunya.

Advertisement

Perwakilan dokter, apoteker, dan perawat rumah sakit ditemui Kepala DKK Sukoharjo, Nasruddin. Mereka meminta instansi terkait mencari solusi ihwal SIP dokter dan apoteker yang habis masa berlakunya.

“Organisasi dokter di RSIS menghentikan pelayanan karena masa berlaku SIP dokter habis pada awal Oktober. Apabila kami tetap melayani pasien justru berisiko lantaran melanggar perundang-undangan dan kode etik dokter,” kata seorang dokter RSIS, Arif Budiman, saat berbincang dengan wartawan di Sukoharjo, Kamis.

Sesuai Undang-Undang No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, setiap dokter dan dokter gigi yang akan melakukan praktik kedokteran wajib memiliki surat izin praktik (SIP). Surat itu merupakan bukti tertulis yang diterbitkan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi berbagai persyaratan seperti surat tanda registrasi (STR).

Advertisement

Hal senada diungkapkan karyawan bagian farmasi RSIS, Indah Kurniawati. Nasib para apoteker di RSIS tak berbeda jauh dibanding dokter. Mereka tak bisa melakukan pengadaan obat lantaran masa berlaku SIP apoteker habis.

Pemerintah menghentikan suplai obat ke rumah sakit itu pascakonflik berkepanjangan antara pengurus Yayasan Wakaf RSIS (YWRSIS) dengan Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis). Imbasnya, RSIS hanya bisa memesan berbagai jenis obat ke apotek panel yakni apotek yang bekerja sama dengan pedagang besar farmasi.

“Kami tak berhak mengadakan obat lantaran masa berlaku SIP apoteker habis. Kalaupun bisa hanya melayani resep dokter personal bukan rumah sakit,” papar dia.

Advertisement

Sementara itu, Kepala DKK Sukoharjo, Nasruddin, mengatakan tak ada solusi untuk mengatasi masalah itu. Nasruddin mengembalikan kepada masing-masing organisasi profesi sesuai kode etik dan regulasi.

Sebelumnya, DKK Sukoharjo mengirim surat teguran kepada RSIS  agar menghentikan pelayanan terhadap pasien pada Agustus. “SIP dokter ibarat Surat Izin Mengemudi [SIM] pengguna kendaraan bermotor. Jika pengguna jalan tak mengantongi SIM otomatis tak bisa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif