Soloraya
Kamis, 28 September 2017 - 14:00 WIB

PENGGELAPAN SOLO : Pria Mojosongo Selewengkan Uang Perusahaan Rp40 Juta untuk Bayar Utang

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Jebres Kompol Juliana (kedua kanan) memintai keterangan pelaku kasus penggelapan uang perusahaan di Mapolsek Jebres, Solo, Kamis (28/9/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penggelapan Solo,seorang sales menggelapkan uang perusahaan untuk membayar utang.

Solopos.com, SOLO –Petugas Unit Reskrim Polsek Jebres Polresta Solo menangkap Dwi Ariyanto, 27, warga Kampung Mojosongo RT 005/RW 009, Mojosongo, Jebres, lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, Rabu (27/9/2017).

Advertisement

Kapolsek Jebres Kompol Juliana mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan penangkapan Dwi Ariyanto bermula dari laporan Yan Mulya, pimpinan cabang UD Mutiara Agung Mulia, pada 14 Agustus 2017. UD Mutiara Agung Mulia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distributor perlengkapan bayi dan beralamat di Jl. Sibela, Mojosongo, Jebres, Solo.

“Dia [Dwi] diketahui tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari toko pembeli barang ke perusahaan. Kami lansung memintai keterangan korban setelah menerima laporan kasus ini,” ujar Juliana kepada wartawan di mapolsek, Kamis (28/9/2017).

Juliana menuturkan perusahaan mengalami kerugian senilai Rp40 juta. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap Dwi Ariyanto di rumahnya. Pelaku yang bekerja sebagai sales tak melawan saat ditangkap.

Advertisement

“Kami mengamankan barang bukti berupa enam lembar faktur pembelian barang dan satu lembar nota penjualan fiktif,” kata dia.

Ia menjelaskan pelaku menagih uang di sejumlah toko di wilayah Solo. Setelah terkumpul senilai Rp40 juta selama enam bulan tidak disetorkan ke perusahaan, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Uang hasil penggelapan sudah habis digunakan pelaku untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan keluarga,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan Dwi dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dwi Ariyanto mengaku memiliki utang dengan temannya senilai Rp20 juta untuk digunakan mencukupi kebutuhan keluarga saat kelahiran anak pertama. “Saya tidak punya uang untuk membayar utang hingga akhirnya memilih gelapkan uang perusahaan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif