Soloraya
Kamis, 28 September 2017 - 20:15 WIB

MAHASISWA UII MENINGGAL : Ini Vonis Hakim bagi 2 Terdakwa Penganiayaan Peserta Diksar Mapala Unisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - M. Wahyudi dan Angga Septiawan menjalani sidang di PN Karanganyar, Kamis (28/9/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, dua terdakwa kasus penganiayaan diksar Mapala UII jalani sidang vonis.

Solopos.com, KARANGANYAR — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menjatuhkan vonis yang berbeda untuk dua terdakwa perkara penganiayaan peserta pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Unisi di pengadilan setempat, Kamis (28/9/2017) petang.

Advertisement

Terdakwa pertama, M. Wahyudi alias Kresek, 25, divonis lima tahun enam bulan penjara, sedangkan terdakwa kedua, Angga Septiawan, 27, divonis enam tahun penjara. Berdasarkan pantauan Solopos.com di PN Karanganyar, sidang dengan agenda pembacaan vonis berlangsung pukul 12.20 WIB-18.10 WIB.

Sidang dengan pengawalan ekstra ketat aparat kepolisian itu dipimpin hakim Mujiono didampingi Muhammad Nafis dan Nevy Wahyu. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang itu masih Winarko cs., sedangkan penasihat hukum diwakili Prima Apriana Ningtyas cs.

Vonis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni hukuman delapan tahun penjara untuk kedua terdakwa. Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Advertisement

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar standard operating procedure (SOP) saat berlangsung The Great Camp (TGC) ke-37 di Gunung Lawu, 14 Januari 2017-20 Januari 2018. Sepanjang waktu itu, kedua terdakwa menganiaya beberapa peserta diksar secara berulang-ulang, seperti menendang, menampar, dan memukul.

TGC ke-37 mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia. Mereka yakni Muh. Fadli, S. Asyam, dan Ilham Nur Fadmi. Kendati bersama-sama menganiaya para juniornya, peran Angga Septiawan dan M. Wahyudi berbeda sehingga hukumannya pun berbeda. (Baca: Bacakan Pleidoi, 2 Terdakwa Penganiayaan Diksar Minta Maaf)

Menanggapi putusan hakim itu, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir terlebih dahulu,” kata Angga seusai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Advertisement

Hal senada dijelaskan penasihat hukum kedua terdakwa, yakni Prima Apriana Ningtyas. “Kami juga pikir-pikir terlebih dahulu,” katanya.

Terpisah, Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Toni Wibisono, yang menjadi salah satu JPU juga memilih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. “Dari hasil sidang, pasal alternatif yang kami tuntut kan dinilai terbukti oleh majelis hakim. Terkait perbedaan hukuman, itu menjadi pertimbangan tersendiri bagi majelis hakim,” katanya.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, seusai sidang, kedua terdakwa langsung menyalami majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum secara bergantian. Setelah itu, para terdakwa ditemui beberapa teman yang setia mengikuti jalannya sidang dari siang hingga petang hari.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif