Jateng
Kamis, 28 September 2017 - 06:50 WIB

KORUPSI SEMARANG : MA Tambah Hukuman Pembobol Kas Daerah

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi Rp26,7 miliar dana kas daerah Pemkot Semarang membuat mantan pegawai BTPN Diah Ayu Kusumaningrum dihukum 12 tahun penjara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum, terpidana kasus pembobolan kas daerah Pemerintah Kota Semarang, yang merugikan keuangan daerah hingga Rp26,7 miliar. Jika semula hukumannya hanya sembilan tahun penjara, ia kini harus meringkuk di penjara hingga 12 tahun.

Advertisement

“Sudah diputus. Salinannya juga sudah disampaikan ke kami,” aku Panitera Muda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Heru Sungkowo di Kota Semarang, Jawa Tengah, menjawab pertanyaan wartawan terkait kasasi kasus dana kasda Pemkot Semarang itu, Rabu (27/9/2017).

[Baca juga Permohonan Banding Personal Banker BTPN Ditolak]

Kasasi perkara pembobolan kas daerah Pemerintah Kota Semarang itu diadili oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar. Dalam amar putusannya, hakim MA itu menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Diah Ayu Kusumaningrum, personal banker Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) yang bertugas mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi Pemkot Semarang tersebut.

Advertisement

Hukuman tersebut lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara itu, yakni sembilan tahun penjara. Selain hukuman badan, MA juga memperberat hukuman denda dari sebelumnya Rp100 juta menjadi Rp500 juta. Diah juga masih diharuskan mengembalikan uang kerugian negara dalam perkara tersebut yang mencapai Rp21,5 miliar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukum pembobol kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar, Diah Ayu Kusumaningrum, dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam sidang Oktober 2016. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 dan 5 UU No. 31/1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif