News
Kamis, 28 September 2017 - 20:00 WIB

Buka Banyak Kasus, Nazaruddin Tetap Justice Collaborator KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Muhammad Nazaruddin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/Antara)

M Nazarudin tetap menjadi justice collaborator karena dinilai mau membuka banyak kasus.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menjadikan Muhammad Nazaruddin sebagai Justice Collaborator (JC). Komisioner KPK Laode M. Syarif menegaskan penunjukkan Nazaruddin menjadi justice collaborator karena dia mau membuka kasus-kasus lain.

Advertisement

“Nazaruddin menjadi JC karena mau membuka kasus-kasus lain, tidak mempersulit persidangan dan proses penyidikan,” jelas Loade dalam keterangan pers, Kamis (28/9/2017).

KPK sejauh ini telah menyita aset Nazaruddin dari berbagai tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp555 miliar. Saat ini Nazaruddin sedang menjalani hukuman 13 tahun penjara akibat kasus korupsi selama 7 tahun dan pencucian uang 6 tahun.

KPK dalam pernyataannya pernah mengungkapkan bahwa Nazaruddin terlibat dalam 163 proyek pemerintah yang terindikasi korupsi. Melalui Permai Group, Nazar menguasai dan mengatur berbagai proyek pemerintah.

Advertisement

Laode menambahkan Nazaruddin juga terlibat dalam banyak kasus lain. Kasus-kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. “Beberapa kasus masih dalam proses di KPK, sebagian di Kepolisian dan Kejaksaan,” tambahnya.

Sebelumnya, politikus DPR menuding bahwa penetapan Nazaruddin sebagai JC merupakan blunder KPK. Komisi antirasuah ini disebut akan melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4/2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan pemberian JC tidak untuk pelaku utama. “Pemberian JC oleh KPK ke Nazarudin itu menyalahi surat edaran MA. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar, cuma satu diproses, anehnya diberi JC pula,” katanya.

Advertisement

Di luar itu, penunjukkan Nazaruddin sebagai JC oleh KPK tetap mendapat simpati. Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, mengatakan bahwa penunjukan JC kepada Nazaruddin hanya pada kasus di mana dia menjadi pelaku minoritas. “Jadi tidak bisa dipukul rata dia sebagai JC, harus dipilah-pilah,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif