Jogja
Rabu, 27 September 2017 - 02:20 WIB

WISATA BANTUL : Status Bukit Bintang Diharapkan Tetap Zona Merah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi persawahan (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pihak pemerintah kecamatan Piyungan mengharapkan hasil kajian Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang akan disusun tahun depan tetap mempertahankan status Bukit Bintang sebagai zona merah

 
Harianjogja.com, BANTUL — Pihak pemerintah kecamatan Piyungan mengharapkan hasil kajian Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang akan disusun tahun depan tetap mempertahankan status Bukit Bintang sebagai zona merah rawan bencana. Artinya di kawasan tersebut tidak boleh didirikan bangunan yang dapat membahayakan keselamatan.

Advertisement

Baca juga : WISATA BANTUL : Bukit Bintang Bakal Ditata Ulang

Apalagi menurut data BPDB berdasarkan aspek kemampuan dan daya dukung tanah, Bukit Bintang memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi terhadap bencana tanah longsor.

Advertisement

Apalagi menurut data BPDB berdasarkan aspek kemampuan dan daya dukung tanah, Bukit Bintang memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi terhadap bencana tanah longsor.

Camat Piyungan, Saryono Heryanto mengatakan mayoritas tanah di kawasan tersebut merupakan tanah milik Sultan Grond (SG), sehingga pihaknya meyakini bangunan-bangunan yang telah berdiri kini tak berizin. Sebab pihak-pihak yang berniat memanfaatkan tanah tersebut harus mengajukan izin ke Panitikismo.

“Saya pikir pihak Panitikismo juga enggak bakal memberi izin karena zona merah,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Senin (25/9/2017).

Advertisement

Padahal menurutnya di kawasan itu hanya satu tanah dan bangunan yang berstatus hak milik dan telah berizin. Tetapi hal tersebut bukan tanpa masalah. Menurutnya sekitar tahun 2009 lalu, pemilik bangunan sempat ditegur karena izinnya tidak sesuai dengan peruntukan setelah dilakukan pengembangan usaha.

“Izin tidak sesuai spek, kalau seperti itu kan izinnya dicabut,” tambahnya. Meskipun demikian, hingga kini bangunan tersebut masih saja beroperasi.

Terkait zona peruntukan wisata yang sebelumnya sempat disebutkan oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul, Isa Budi Hartomo, ia menyebut lokasinya bukanlah di Bukit Bintang yang selama ini dikenal masyarakat.

Advertisement

Namun jauh di bawah bukit dengan luas sekitar 10 hektare. Seperti yang diberitakan sebelumnya Isa menyatakan berdasarkan RDTRK Piyungan, ada jalur khusus yang memang diperuntukkan untuk pengembangan wisata.

Lebih lanjut tentang kajian teknis dari BPBD dan kajian RTBL dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang yang akan disusun tahun depan, Saryono berharap hasilnya tetap akan mempertahankan status Bukit Bintang sebagai zona merah rawan bencana.

Keselamatan penduduk perlu diutamakan. Meskipun ia menyebut belum ada kejadian bencana yang terjadi selama ini tetapi langkah preventif tetap harus diambil.

Advertisement

Pemkab menurut Saryono tidak boleh memberikan peluang bangunan-bangunan tersebut makin menjamur. “Jangan sampai melegalkan yang jelas ada potensi bencananya,” tegasnya.

Tetapi Saryono juga mendorong Pemkab mempersiapkan solusi jika memang lokasi wisata tersebut nantinya harus dipindahkan. Misalnya dengan menyiapkan tempat usaha baru bagi mereka. Apalagi ia menyebut sudah banyak masyarakat yang menggantungkan pendapatan mereka dari kawasan Bukit Bintang.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Bantul Sahadi mengamini yang disampaikan oleh Camat Piyungan. Ia membenarkan bahwa kawasan Bukit Bintang telah ditetapkan sebagai zona merah rawan bencana. Sesuai status tersebut, pendirian bangunan di kawasan itu memang tidak diperbolehkan.

Sehingga tidak ada satu pun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh dinasnya untuk bangunan di Bukit Bintang. “Kajian yang akan disusun kami harap dapat dijadikan pertimbangan apa yang harus dilakukan ke depan,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif