Jateng
Rabu, 27 September 2017 - 07:50 WIB

UKM Jateng Didorong Kreatif Pilih Merek Dagang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pameran UKM. (Stanlie Andika/JIBI/Bisnis)

Usaha kecil dan menenah (UKM) didorong Dinkop UMKM Jateng kreatif dalam memilih merek dagang.

Semarangpos.com, SEMARANG Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jawa Tengah meminta UKM kreatif memikirkan merek dagang untuk pengembangan usahanya. “Merek dagang ini penting agar produknya semakin dikenal dan dipasarkan. Beberapa sudah mengurus, tetapi belum terlalu banyak,” kata Sekretaris Dinkop UMKM Jateng Bima Kartika di Semarang, Senin (25/9/2017).

Advertisement

Hal tersebut diungkapkannya di sela penyaluran dana kemitraan tahap II/2017 PT Phapros Tbk. kepada 16 UKM mitra dari berbagai kabupaten/kota di Jateng yang berlangsung di Hotel Grasia Semarang. Dari sekitar 5,3 juta UKM di Jateng, kata dia, sudah ada 2.000 UKM yang mengajukan, kemudian 623 UKM di antaranya disetujui pengajuan mereknya, 309 UKM masih dalam proses, dan sisanya ditolak.

Menurut dia, jumlah UKM yang pengajuan mereknya ditolak ada 147 usaha yang sebenarnya sebagian besar disebabkan kurang kreatifnya mereka menciptakan merek dagang hingga ada kemiripan. “Misalnya, ada merek kecap yang sudah ada dengan dua kata, cuman dibalik saja. Kan bisa memicu persoalan di kemudian hari karena ada kemiripan dengan merek lain. Makanya, yang seperti ini ditolak,” katanya.

Proses untuk pengusulan merek, diakuinya, cukup lama sampai sekitar 1,5 tahun atau 18 bulan melalui Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumhan, sebab harus ada publikasi secara internasional. “Ya, memang butuh proses, termasuk publish kepada masyarakat dunia apa ada yang komplain. Tahun ini, ada sekitar 15 UKM yang mengajukan. Rata-rata, per tahunnya untuk merek dagang memang segitu,” katanya.

Advertisement

Dalam rentang 1,5 tahun itu, ia menjelaskan usulan merek dagang bisa dikembalikan jika ada kemiripan dengan merek yang sudah ada, atau ada yang komplain, tetapi bisa kemudian sebenarnya diperbaiki. Untuk pengusulan merek, kata dia, Dinkop UMKM Jateng memfasilitasi dengan subsidi penuhsehingga pelaku UKM tidak perlu mengeluarkan biaya, tetapi kuotanya memang terbatas dan tidak banyak.

Kalau tanpa subsidi, lanjut dia, UKM dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu untuk mengurus merek dagang, sementara untuk kalangan umum sekitar Rp2 juta sehingga sebenarnya Dinkop UMKM sudah memfasilitasi. “Di sinilah pentingnya peran serta berbagai pihak untuk ikut membantu pengembangan UKM, seperti Phapros. Sebab, jumlah UKM di Jateng sedemikian banyaknya sehingga tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Phapros Barokah Sri Utami menegaskan komitmennya membantu pengembangan UKM, salah satunya dengan dana kemitraan itu yang besaranya bervariasi bergantung jenis usaha. Bahkan, kata dia, besaran dana kemitraan yang diberikan bisa bertambah dalam setiap periode jika UKM mitra menunjukkan perkembangan usaha yang baik, di antaranya dilihat dari skala usaha yang terus meningkat.

Advertisement

“Rata-rata, setiap UKM bisa dapat lebih dari Rp75 juta. Bahkan, ada yang Rp150 juta. Kami kan lihat skala usahanya. Persyaratannya, pelaku UKM sudah menjalankan usahanya minimal satu tahun,” pungkas Emmy, sapaan akrabnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif