News
Rabu, 27 September 2017 - 16:09 WIB

Soal Pengakuan "Uang Pengamanan" Rp2 Miliar, Polisi Periksa Miryam S Haryani

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Politikus Fraksi Hanura yang jadi tersangka pemberian keterangan tidak benar Miryam S Haryani bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Polisi kembali memeriksa Miryam S Haryani terkait pernyataannya soal “uang pengamanan” Rp2 miliar yang diungkapkannya ke penyidik KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Miryan S Haryani, politikus Partai Hanura dipanggil penyidik DitReskrumsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman

Advertisement

Miryam yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kembali dipanggil untuk melengkapi keterangan yang dirasa masih kurang hari ini Rabu (27/9/2017). “Rencananya, sesuai dengan apa yang Ibu Miryam sampaikan, hari Rabu dia mau hadir untuk tambahan keterangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (27/9/2017).

Menurut Argo, sebelumnya, Miryam telah memberi keterangan pada 20 September. Namun, keterbatasan waktu membuat pemeriksaan harus ditunda dan dilanjutkan hari ini.

Adapun pemanggilan Miryam terkait dengan pernyataannya mengenai aliran dana sebesar Rp2 miliar agar keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP bisa diamankan. Kasus ini, belakangan menyeret nama Aris yang menjabat Direktur Penyidikan KPK dan akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Advertisement

Baca juga: Direktur Penyidikan KPK Bantah Minta Rp2 Miliar “Pengamanan” Miryam.

Selain membuat laporan yang memperkarakan isi surat elektronik (email) Novel Baswedan, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Aris Budiman ternyata juga membuat tiga laporan lain terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya.

“Ada laporan baru yang diberikan kepada kami. Beliau melaporkan atas tulisan yang muncul di media cetak. Yang mana menurut beliau tulisan itu sudah mendiskreditkan yang bersangkutan. Menyentuh nilai-nilai harga diri yang bersangkutan,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Adi Deriyan, Rabu (6/9/2017).

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis/JIBI, laporan pertama dibuat pada 21 Agustus 2017 dengan nomor LP 3931/VIII/PMJ terkait pemberitaan salah satu media online. Berita itu tentang dugaan bahwa Aris selaku Direktur Penyidikan KPK meminta uang sejumlah Rp2 miliar untuk mengamankan kasus e-KTP.

Laporan lainnya tercatat dengan nomor LP 4220/IX/PMJ tertanggal 5 September 2017 terkait pemberitaan majalah Tempo. Dalam pemberitaan berjudul Penyusup dalam Selimut, disebutkan bahwa KPK memeriksa direktur penyidikan lembaganya sendiri karena dugaan pelanggaran etik dari membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto.

Sedangkan satu laporan lainnya bernomor LP 4219/IX/PMJ tertanggal 5 september 2017. Laporan itu terkait wawancara di program Aiman di Kompas TV. Dalam wawancara dengan Donald Fariz itu, disebutkan bahwa sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait kasus e-KTP dan mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif