News
Rabu, 27 September 2017 - 15:30 WIB

Pemerintah Segera Cabut Moratorium Reklamasi Pulau G Teluk Jakarta

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

Pemerintah segera mencabut moratorium reklamasi Pulau G Teluk Jakarta yang membuat proyek itu bisa berlanjut.

Solopos.com, BANDUNG — Pemerintah segera mencabut moratorium reklamasi Pulau G dalam waktu dekat mengingat semua masalah pelanggaran dinyatakan telah selesai.

Advertisement

Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pihaknya hanya perlu melakukan rapat satu kali lagi pada pekan ini, Jumat (29/9/2017). Menurutnya, masalah terakhir di Pulau G masih terkait oleh penetapan pasokan air agar temperaturnya tidak naik ke jaringan listrik.

Dia menegaskan hal ini sudah diselesaikan. “Sudah selesai. Tidak ada masalah lagi,” tegas Luhut setelah Rakorpusda, Rabu (27/9/2017).

Terkait dengan masalah zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Luhut menyampaikan dokumennya sudah siap. Bahkan, semua titik dalam zonasi RTRW tersebut sudah diidentifikasi.

Advertisement

“Tidak ada satupun yang melanggar ketentuan yang ada,” katanya. Dengan demikian, dia menegaskan pihaknya akan segera mencabut moratorium tersebut setelah rapat terakhir pekan ini.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin menuturkan pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait bahkan telah membahas masalah aspek legal dari reklamasi Pulau G.

“Pemenuhan kewajiban baik legal dan lingkungan sudah bisa dipenuhi. Kalau itu sudah akan dibuatkan kesepakatan rapat,” paparnya.

Advertisement

Kesepakatan rapat tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dari kementerian terkait untuk mengambil keputusan. Sebelumnya, pemerintah telah resmi mencabut moratorium atau sanksi administratif bagi Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pencabutan tersebut diputuskan ?setelah rapat koordinasi kementerian/lembaga di Kemenko Maritim pada awal bulan ini.

Saat itu, pencabutan moratorium diambil setelah pengembang Pulau C dan D yakni PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Grup Agung Sedayu, berhasil memenuhi 11 persyaratan yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Menteri KLHK Siti Nurbaya, 11 persyaratan yang diminta pemerintah kepada anak usaha Grup Agung Sedayu tersebut a.l. pengubahan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), perbaikan pengelolaan pengurukan pasir, betonisasi, dan sistematikan kerja dengan kontraktor.

Sama halnya dengan Kapuk Naga Indah, pihak pengembang yang mengantongi surat izin reklamasi Pulau G, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), juga diwajibkan memenuhi 11 syarat yang diajukan pemerintah tersebut.

Advertisement
Kata Kunci : Pulau G Reklamasi Jakarta
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif