Soloraya
Rabu, 27 September 2017 - 15:15 WIB

Nasib Pembentukan UPT Keraton Solo Diputuskan 2 Oktober 2017

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para penari Bedaya Ketawang menari selama sekitar 30 menit dalam Tingalan Jumenengan Sinuhun PB XIII di Keraton Solo, Sabtu (22/4/2017). (Ivan Andimuhtarom/JIBI/Solopos)

Pembentukan UPT Keraton Solo terkatung-katung.

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menegaskan tanggal 2 Oktober 2017 adalah batas akhir bagi Raja Keraton Solo Paku Buwana (PB) XIII untuk menyatakan kesediaan menyerahkan atau tak menyerahkan pengelolaan keraton kepada pemerintah.

Advertisement

“Kalau 2 Oktober belum juga ada keputusan, ya sudah, selesai. Semua tergantung keraton, kemarin kan janjinya habis Sura harus segera diselesaikan,” kata Rudy, sapaan akrab Wali Kota, saat berbincang dengan wartawan, di Joyotakan, Serengan, Solo, Rabu (27/9/2017).

Seperti diketahui, percepatan pembentukan unit pelaksana teknis (UPT) yang akan mengelola Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menemui banyak kendala. UPT yang semula ditargetkan terbentuk akhir Agustus lalu molor hingga saat ini.

Advertisement

Seperti diketahui, percepatan pembentukan unit pelaksana teknis (UPT) yang akan mengelola Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menemui banyak kendala. UPT yang semula ditargetkan terbentuk akhir Agustus lalu molor hingga saat ini.

PB XIII belum bersedia menandatangani surat kuasa yang diminta pemerintah untuk syarat pembentukan UPT. Rudy mengaku sudah banyak melakukan pendekatan langsung kepada PB XIII. “Namun masalahnya apa, silakan tanya sendiri sama keraton,” kata Rudy.

Belum lama ini, kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, menyebut PB XIII menolak rencana pembentukan UPT.

Advertisement

Namun adik PB XIII lainnya, G.P.H. Soeryo Wicaksono yang juga anggota tim kecil perwakilan Keraton Solo, berharap 2 Oktober mendatang surat izin pengelolaan keraton sudah bisa diserahkan kepada pemerintah.

“Masih menunggu 2 Oktober rencana ada rapat lagi di keraton. Dari kami tidak ada persiapan khusus. Namun sesuai syarat pembentukan UPT, tinggal menunggu surat kuasa persetujuan pengelolaan bagian atau tempat dari keraton yang dibuat PB XIII untuk diberikan kepada pemerintah,” papar Nino, sapaan Soeryo Wicaksono.

Hingga kini konsep surat kuasa masih di tangan PB XIII. “Selain surat kuasa, bebadan atau organisasi internal keraton yang belum ada hingga kini, diharapkan sudah terbentuk pada 2 Oktober nanti,” tambah Nino.

Advertisement

Beberapa hari lalu, Benowo membeberkan latar belakang alotnya pembentukan UPT Keraton Solo. Menurut dia, pemerintah memang berkewajiban memelihara keraton salah satunya melalui UPT yang saat ini sedang dibentuk.

“Masalahnya, awalnya Tedjowulan [K.G.P.H.P.A Tedjowulan] ke sini bawa draf surat kuasa dari Kemendagri, terus Sinuhun disuruh tanda tangan tapi perjanjiannya belum ada. Katanya suruh tanda tangan dulu, baru perjanjian. Ya ndak bisa begitu,” jelas Benowo.

Dia memastikan selama Sinuhun belum tanda tangan surat kuasa, UPT belum bisa terbentuk. “Tanda tangan Sinuhun tidak bisa digantikan siapapun, oleh seluruh adik-adiknya bahkan orang sedunia tanda tangan, tetap ndak bisa,” kata Benowo. ?

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif