Jateng
Rabu, 27 September 2017 - 15:50 WIB

DPRD Semarang Tunda Rapat Gara-Gara 18 Legislator Mangkir

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kompleks Balai Kota Semarang. (lombafoto.semarangkota.go.id)

DPRD Semarang tunda rapat paripurna gara-gara 18 anggota mangkir sehingga kuorum tak tecapai.

Semarangpos.com, SEMARANG — Setidaknya 18 anggota DPRD Kota Semarang mangkir atau tidak mengikuti rapat paripurna tanpa memberikan keterangan. Pada rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (26/9/2017), tercatat hanya 28 anggota legislatif yang hadir mengikuti rapat dari total 50 anggota.

Advertisement

Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi memutuskan untuk menskors rapat selama satu jam begitu Sekretaris DPRD melaporkan ketidakhadiran anggota Dewan yang mencapai 22 orang, dan hanya empat orang di antara mereka tak hadir dengan memohonizin. “Syarat sahnya rapat paripurna adalah harus dihadiri dua per tiga dari jumlah anggota. Karena belum kuorum, rapat diskors paling lama 1 jam,” kata politikus PDI Perjuangan itu seraya mengetok palu.

Ketika rapat dilanjutkan masih juga tidak kuorum. Hingga dilakukan tiga kali skorsing yang membuat rapat paripurna yang membahas dua agenda tersebut kembali gagal dilaksanakan. Supriyadi menyebutkan untuk kedua kalinya rapat paripurna yang membahas agenda penetapan raperda perubahan RPJMD 2016/2017 dan penetapan tambahan penghasilan pegawai kembali gagal.

Pada rapat paripurna sebelumnya, Senin (25/9) lalu, pelaksanaan rapat gagal dengan sekali skorsing, sementara pada hari kedua rapat kembali gagal dengan tiga kali skorsing. “Ini pengalaman pertama kali bagi DPRD Kota Semarang dengan dua kali rapat paripurna yang selalu gagal karena tidak kuorum. Ini menjadi preseden buruk bagi DPRD Kota Semarang,” katanya.

Advertisement

Para anggota legislatif yang mangkir rapat itu tercatat dari beberapa partai, yakni Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan. “Kami belum tahu latar belakang mereka tidak hadir rapat kali ini yang sudah kedua kalinya. Apabila mereka tidak sependapat, kurang berkenan, atau ada pendapat lain silakan sampaikan,” katanya.

Dengan mangkirnya mereka dari rapat paripurna sebagai forum tertinggi, kata Supriyadi, justru menimbulkan pertanyaan terhadap integritas dan loyalitas mereka dalam mengemban amanah masyarakat. Senada dengan itu, anggota DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto juga mempertanyakan integritas para anggota legislatif yang tidak menghadiri rapat paripurna tanpa alasan itu.

“Kembali gagalnya rapat ini, kami mempertanyakan integritas teman-teman (yang mangkir, red.) dalam mengawal martabat dan wibawa DPRD,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Advertisement

Semestinya, kata Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang itu, Badan Kehormatan DPRD dari usulan bisa memutuskan sanksi karena dinilai merendahkan kredibilitas dan wibawa DPRD. “Kalau rapat paripurna yang merupakan forum tertinggi DPRD saja tidak kuorum, bagaimana dengan rapat koordinasi, rapat panitia khusus, dan sebagainya nantinya?” katanya.

Menurut anggota DPRD Kota Semarang Joko Susilo, seharusnya forum rapat, apalagi paripurna sebagai forum tertinggi bisa menjadi penyampaian jika memang ada keberatan dan sebagainya. “Semestinya ngomong dahulu dalam rapat. Kalau masih tidak puas setelah menyampaikan, baru bersikap. La, ini tidak ada omong sama sekali,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif