Jatim
Selasa, 26 September 2017 - 19:05 WIB

Tembakau Rajangan Lamongan Laku hingga Rp27.000/kg saat Kemarau

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Wahyu Sulistiyawan/JIBI/Bisnis Indonesia)

Pertanian Lamongan, harga daun tembakau cukup tinggi.

Madiunpos.com, LAMONGAN — Harga sejumlah jenis tembakau di Kabupaten Lamongan akhir-akhir terdongkrak. Berlangsungnya musim kemarau juga diperkirakan meningkatkan produksi tembakau di wilayah setempat.

Advertisement

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan, Aries Setiadi, di Lamongan, Selasa (26/9/2017), mengatakan tembakau daun basah di tingkat petani saat ini dihargai Rp3.500 per kilogram, sementara jika dalam kondisi daun kering harganya Rp12.000 hingga Rp17.000 per kilogram.

Sedangkan untuk tembakau sudah dalam kondisi rajangan, kata dia, kini dihargai antara Rp22.000 hingga Rp27.000 per kilogram.

Aries Setiadi menyebutkan petani Lamongan selama ini menanam dua jenis tembakau yakni virginia dan jawa. Untuk jenis virginia, produksi sementara tahun ini mencapai 629,71 ton dari areal panen seluas 2.074, 5 hektare.

Advertisement

Sementara jenis jawa produksi sementara ini mencapai 1.459,34 ton dari areal seluas 3.466 hektare, dan lebih banyak dipilih untuk dibudidayakan petani Lamongan.

Aries menyebutkan sampai awal September 2017 produksi total sudah mencapai 2.089,05 ton, dan dipastikan bertambah karena sejumlah lahan pertanian tembakau belum selesai dipanen.

“Tahun ini kami mencatat luas lahan tembakau mencapai 5.540,5 hektare. Luasan itu meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun 2016 yang hanya 3.886 hektare dengan produksi 4.663,2 ton,” tutur dia.

Advertisement

Lamongan, kata dia, pernah mencapai produksi tertinggi tembakau pada 2012 sebesar 13.703.548 ton dari luas areal panen 9.688 hektare.

“Kami terus memberdayakan petani dengan memberikan bantuan kegiatan pascapanen, di antaranya berupa alat jemur tembakau, alat perajang, dan genset. Namun kami minta agar tidak menjual rokok ilegal yang tidak dilengkapi pitau cukai, atau rokok polosan,” katanya.

Alasannya, sesuai Undang-undang Nomor 39/2007 tentang cukai, hal itu pelanggaran dan bisa kena pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta diatur dalam pasal 29 dengan denda hingga 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif