News
Selasa, 26 September 2017 - 15:00 WIB

Polisi Telusuri 300 Mitra Nikahsirri.com, Cari Kemungkinan Anak di Bawah Umur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Situs nikahsirri.com

Polisi menelusuri kemungkinan pelibatan anak di bawah umur dari 300 mitra situs nikahsirri.com.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya terus menyelidiki terkait adanya kemungkinan pelibatan anak di bawah umur sebagai mitra dalam situs nikahsirri.com.

Advertisement

Selain itu, polisi juga sedang melacak setiap orang yang telah mendaftar baik sebagai klien atau mitra di situs kontroversial tersebut. Pasalnya, berdasarkan penelusuran terakhir, diketahui situs ini memiliki 300 mitra dan 2.700 klien.

“Kami belum mendapatkan. Hasilnya sedang diidentifikasi, kira-kira dia itu siapa yang menjadi klien maupun mitra. Apakah ada anak di bawah umur, apakah ada artinya dia itu apakah ada yang mengajari apakah dia sendiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (26/9/2017).

Selain kemungkinan pelibatan anak di bawah umur, polisi juga menyelidiki kemungkinan terjadinya perdagangan wanita melalui situs ini.

Advertisement

Mitra adalah sebutan bagi pihak yang mendaftar menjadi calon mempelai baik pria maupun wanita. Para mitra yang tergabung berhak menentukan mahar yang diinginkan.

Sementara itu, klien adalah pihak yang akan memilih mitra dengan membayar mahar. Adapun pembayaran mahar dilakukan dengan cara membeli koin virtual yang dihargai Rp100.000 per koin. Jika terjadi transaksi, 20% hasilnya akan dipotong oleh pihak nikahsirri.com, dan 80% menjadi hak mitra. Baca juga: Istri Akui Pemilik Nikahsirri.com Stres Setelah Kalah Pilkada Banyumas.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menyampaukan bahwa sebagian besar klien situs ini adalah kaum pria sementara mitranya terdiri dari pria dan wanita. Atas perbuatannya, AW, pembuat situs ini berpotensi dikenakan tindak pelanggaran undang-undang pornografi, ITE, perlindungan anak, juga perdagangan manusia.

Advertisement

“Kalau ini melibatkan anak-anak, kita akan kenakan juga undang-undang perlindungan anak, kalau ini melakukan satu bentuk transaksi jual beli terhadap orang-orang yang didorong sebagai Mitra kita kenakan juga undang-undang human trafficking ancaman hukuman yang pasti dari 1 undang-undang saja yaitu ITE adalah 6 tahun,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif