Soloraya
Selasa, 26 September 2017 - 19:15 WIB

Polisi Sragen Ungkap Peredaran 880 Butir Pil Koplo Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil koplo. (JIBI-Dok)

Aparat Polres Sragen mengungkap peredaran 880 butir pil trihexyphenidyl palsu.

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Polres Sragen belum lama ini berhasil mengungkap peredaran obat koplo palsu. Dua orang pengedar obat tersebut ditangkap dengan barang bukti 880 butir pil trihexyphenidyl.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat merilis hasil ungkap kasus sepekan terakhir dengan sembilan tersangka atas dugaan tindak pidana perjudian jenis capjiki, pencurian dengan pemberatan, dan peredaran pil koplo.

Dari sekian kasus tersebut, Kapolres menyebut kasus peredaran pil koplo di wilayah Dukuh Pulihan RT 021/RW 006, Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen, merupakan yang terbaru dengan dua tersangka. Dua tersangka peredaran pil koplo tersebut yakni Arip Mustakim alias Khetip, 24, warga Pulihan, Bumiaji, Gondang; dan Indaryanto alias Genjik, 21, warga Dukuh Lemahbang RT 003/RW 001, Desa Karanganyar, Sambungmacan, Sragen.

“Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba mengamankan barang bukti 50 butir obat tramadol dan 880 butir obat trihexyphenidyl. Yang menarik, obat trihexyphenidyl itu berdasarkan keterangan ahli ternyata palsu. Kasus itu yang membutuhkan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (26/9/2017).

Advertisement

Arif menambahkan selain obat-obatan, Satresnarkoba juga menyita uang hasil penjualan obat senilai Rp1.470.000 dari kedua tersangka. Obat jenis trihexyphenidyl yang palsu itu, kata dia, didasarkan pengalaman empiris dari pembungkusan oleh para ahli.

“Obat yang masuk daftar G saja dilarang apalagi ini obat palsu. Kami menjerat mereka dengan Pasal 196 UU No. 36/2009 dengan ancaman 10 tahun dan Pasal 197 UU No. 36/2009 dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Kapolres menambahkan sebelumnya Satresnarkoba juga mengungkap pengiriman obat jenis yang sama dan menangkap tiga orang asal Jenar dan Kedawung. Selain kasus peredaran pil koplo, Kapolres juga menyebut ada dua tersangka yang dibekuk polisi atas tindakan perjudian jenis capjiki.

Advertisement

Tersangka Dipo, 49, warga Dukuh/Desa Senggrong, Kacangan, Boyolali dibekuk di Dukuh Randusari RT 009, Desa Keden, Kalijambe, dengan barang bukti berupa uang Rp397.000 dan peralatan judi. Tersangka Supardi alias Nayung, 44, warga Dukuh Wonosari RT 010, Desa Wonorejo, Kalijambe, ditangkap di Dukuh Butuh RT 006, Desa Wonorejo, Kalijambe, dengan barang bukti uang tunai Rp3.936.000 dan perlengkapan judi lainnya.

“Kalijambe merupakan daerah perbatasan sehingga memungkinkan adanya pengembangan atas tersangka D asal Boyolali itu. Ia memang pemain tunggal atau ada jaringan lainnya. Judi itu merupakan peradaban tertua sehingga kami tidak lelah dalam penegakan hukum. Ancaman hukumannya 10 tahun tetapi vonis yang dilaporkan ke Polres bervariasi dari 7 bulan-13 bulan,” tambahnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif