News
Selasa, 26 September 2017 - 11:15 WIB

Polisi Panggil Pemred KompasTV terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polda Metro Jaya (Wikipedia)

Polisi mengagendakan pemanggilan terhadap Pemred dan wartawan KompasTV.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memanggil Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, dan wartawan Aiman Witjaksono untuk diperiksa sebagai saksi.

Advertisement

Seperti dilansir liputan6.com, Selasa (26/9/2017), dalam surat pemanggilan kepolisian, Rosi dan Aiman dijadwalkan diperiksa pada Jumat (29/9/2017), dengan status sebagai saksi.

Surat panggilan itu juga mencantumkan keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik seperti diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dihubungi membenarkan pihaknya memanggil Rosi dan Aiman sebagai saksi. “Pelapornya Direktur Penyidikan [KPK] Aris Budiman, terlapor Donal Faris ICW,” kata Adi dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com.

Advertisement

Rosiana Silalahi yang dihubungi melalui telepon mengatakan surat panggilan tersebut tidak jelas. “Siapa yang dicemari? Apa yang dicemari? Siapa pelapornya? Intinya surat itu tidak jelas. Apa cuma menebak-nebak saja,” kata Rosi, Selasa.

Meski demikian, Rosi tetap akan mendatangi Polda Metro Jaya sesuai dengan tanggal pemanggilan tersebut. “Saya rencananya akan datang. Polisi harusnya lebih jelas menulis surat pemanggilan,” kata Rosi.

Menurut Rosi, sebagai produk jurnalistik bila mana ada sengketa informasi, Polri harus berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Advertisement

Hal itu sejalan dengan nota kesepahaman yang pernah ditandatangani bersama Dewan Pers dan Polri saat dijabat Kapolri Jenderal Timur Pradopo 2012 lalu. Nota kesepahaman itu berisi tentang Koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.

Terkait dengan Aiman yang juga dipanggil oleh kepolisian sebagai saksi, Rosi mengatakan bahwa dirinya yang akan bertanggungjawab.

“Pokoknya, saya sebagai Pemimpin Redaksi saya yang harus bertanggungjawab,” tegas Rosi.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengaku belum mengetahui status dirinya sebagai terlapor dugaan pencemaran nama baik. “Saya belum tahu,” kata Donal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif