Soloraya
Selasa, 26 September 2017 - 18:15 WIB

Perempuan PNS Pemkot Solo Tertangkap Ngamar Terancam Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi selingkuh (torontostar.com)

Seorang perempuan PNS Pemkot Solo yang sebelumnya tertangkap sedang ngamar di Kartasura terancam dipecat.

Solopos.com, SOLO — Perempuan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Solo, AI, 46, terancam sanksi pecat tanpa tunjangan pensiun.

Advertisement

AI tepergok petugas kepolisian tengah ngamar bersama selingkuhannya di Hotel Malioboro, Laweyan, Solo, Senin (25/9/2017). Saat ini, oknum ASN tersebut telah diperiksa polisi dan dalam proses pemberian sanksi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo.

Kepala BKPPD Rakhmat Sutomo mengatakan ASN tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rakhmat menyebutkan ada tiga pelanggaran yang dilakukan AI, yakni bolos kerja, memakai baju dinas, serta melakukan tindak asusila.

“Jadi pelanggarannya dobel,” kata Rakhmat ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/9/2017).

Advertisement

Saat ini, Rakhmat mengatakan tengah menunggu laporan dari Dinkop UKM mengenai AI. Sesuai aturan, penindakan pelanggaran ASN dilakukan berjenjang mulai dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian pimpinan OPD melaporkan kepada BKPPD. Dari laporan itu akan diadakan sidang khusus terkait pelanggaran ASN tersebut.

Sanksi yang dijatuhkan nanti sesuai pelanggarannya, mulai ringan, sedang, hingga berat. Kemudian, sanksi tersebut ditetapkan Wali Kota sesuai hasil pemeriksaan tim BKPPD. “Tapi kalau kasus seperti ini sudah termasuk pelanggaran berat,” katanya.

Rakhmat mengatakan untuk saat ini status oknum ASN tersebut adalah pegawai golongan IIIB sebagai pelaksana pengolah data di Dinkop UKM. Menurutnya, kasus asusila ini bukanlah kali pertama terjadi di Pemkot Solo.

Advertisement

Pada 2016, Rakhmat menyebutkan ada dua ASN terjerat kasus yang sama. Kedua ASN tersebut mendapatkan sanksi berat hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah serta dicopot dari jabatannya.

Kepala Dinkop UKM Solo Nur Haryani belum dapat berkomentar banyak tentang kasus yang menimpa salah seorang anggota stafnya itu. Dia akan meminta keterangan lebih jelas soal kronologi dan bagaimana fakta yang sebenarnya.

Disamping itu, ia juga segera menghadap Wali Kota untuk meminta petunjuk. “Ya dia [AI] memang pegawai sini sejak 2015 lalu. Ia menjalankan seluruh tugas pokok dan fungsi dengan baik,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif