Jateng
Selasa, 26 September 2017 - 19:50 WIB

PENGANIAYAAN SEMARANG : Taruna Akpol Minta Senior Penyiksa Rekan hingga Tewas Tak Dihukum Berat

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang tercoreng kasus penganiayaan junior hingga tewas. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Penganiayaan hingga menewaskan taruna Akpol kasusnya saat ini tengah ditangani Pengadilan Negeri Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Para Taruna Tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), meminta para senior yang terlibat penganiayaan hingga menewaskan Brigadir Dua Taruna, M. Adam, beberapa waktu lalu, tak dihukum berat.

Advertisement

Hal itu disampaikan para taruna Akpol yang menjadi saksi dalam kasus tewasnya M. Adam pada persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (26/9/2017). Ada tujuh taruna tingkat II Akpol yang dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa sembilan taruna tingkat III Akpol Semarang, yakni Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto dan Hery Avianto.

Sementara, tujuh taruna tingkat II yang menjadi saksi itu, yakni Brigdir Dua Taruna Anakletus Mardi Wyne, Ilham Gesta Rahman, Sua Fauzan Fataruba, Dwi Kurnia Arsiyanto, M. Rizki Ramadani, Raymond Juliano, serta Reza Andhika Arifin.

Advertisement

Sementara, tujuh taruna tingkat II yang menjadi saksi itu, yakni Brigdir Dua Taruna Anakletus Mardi Wyne, Ilham Gesta Rahman, Sua Fauzan Fataruba, Dwi Kurnia Arsiyanto, M. Rizki Ramadani, Raymond Juliano, serta Reza Andhika Arifin.

Menurut saksi Dwi Kurnia, para senior itu memang melakukan penganiayaan terhadap para junior, termasuk korban. Meski demikian, mereka telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

“Permintaan maaf secara langsung pertama kali disampaikan saat kami bertemu di rekonstruksi kasus ini,” ujar Dwi dalam persidangan, seperti dilansir laman berita Antara.

Advertisement

Dalam kesaksiannya, para taruna tingkat II itu mengaku dikumpulkan dalam satu ruangan untuk untuk diberi pembinaan disiplin oleh para seniornya.

Dalam pembinaan itu juga disertai dengan hukuman fisik berupa pukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan alat.

Meski demikian, para junior mengatakan hukuman fisik itu tidak sampai menimbulkan cacat hingga. “Pembinaan ini sebagai bentuk menjaga hubungan antara senior dengan juniornya,” kata saksi Fauzan Fataruba.

Advertisement

Penganiayaan yang dilakukan itu, menurut para saksi juga sebagai bentuk pembinaan. Mereka pun menolak jika penganiayaan itu dianggap sebagai bentuk penyiksaan.

“Pembinaan ini bukan merupakan penyiksaan. Kami sudah memaafkan para senior kami. Kami mohon majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ucapnya.

Sementara itu, sidang pada dua berkas terpisah dengan terdakwa masing-masing Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek dan Gilbert Jordu Nahumury serta Rinox Lewi Watimena juga menghadirkan saksi dari sejumlah taruna tingkat II.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif