News
Selasa, 26 September 2017 - 19:12 WIB

Panglima TNI Didesak Mundur, JK Serahkan Penilaian ke Presiden Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla seusai mencoblos di TPS 3 Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Desakan agar Panglima TNI mundur muncul setelah lontaran isu 5.000 senjata ilegal. JK menyebut hanya Presiden yang berhak menilainya.

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah pihak menyayangkan pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang melontarkan isu pembelian 5.000 pucuk senjata ilegal oleh lembaga non-TNI yang dikaitkan dengan ancaman keamanan. Pernyataan itu menimbulkan kegaduhan, bahkan hingga Menkopolhukam Wiranto.

Advertisement

Bahkan, beberapa pihak menyarankan agar Gatot untuk mundur lebih awal dari jadwal pensiun masa baktinya pada Maret 2018 karena dianggap melakukan manuver politik. Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.

“Itu Presiden yang berhak menilai itu,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Selasa (26/9/2017).

Wapres juga enggan mengomentari perihal perbedaan pendapat terkait pembelian senjata itu. Menurutnya, klarifikasi Menkopolhukam Wiranto sudah sangat jelas dalam meluruskan polemik tersebut. “Saya ikut Pak Wiranto apa yang dijelaskan. Pak Wiranto sudah meluruskan,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Gatot berbicara di depan sejumlah purnawirawan soal ancaman keamanan lantaran — katanya — ada lembaga non-militer yang membeli 5.000 pucuk senjata. Pernyataan itu menimbulkan polemik, termasuk di media sosial. Baca juga: TNI AU Bantah Ragukan Panglima TNI Soal Isu Penyelundupan 5.000 Senjata.

Usut punya usut, acara tersebut bersifat internal. Gatot sendiri sudah membenarkan bahwa dia memberikan pernyataan tersebut, namun pernyataan itu tidak dimaksudkan untuk publikasi pers.

Wiranto langsung merespons pernyataan tersebut dan mengklarifikasi bahwa terdapat komunikasi yang tidak tuntas antarinstitusi. Menkopolhukam membenarkan terdapat pengadaan 500 pucuk senjata laras pendek buatan PINDAD oleh Badan Intelijen Negara atau bukan senjata standar TNI. Senjata itu sendiri dimaksudkan untuk pendidikan intelijen.

Advertisement

“Pengadaan seperti ini izinnya bukan dari Mabes TNI tetapi cukup dari Mabes Polri,” jelas Wiranto dalam keterangan persnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif