Jogja
Selasa, 26 September 2017 - 19:20 WIB

Hindari OTT, Bupati Gunungkidul Tak Mau Temui Tamu Sendirian

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Gunungkidul Badingah bersalaman dengan Wakil Pemimpin Perusahaan PT Aksara Dinamika Jogja Lahyanto Nadie. (Istimewa)

Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, Bupati Gunungkidul Badingah mengaku tidak ingin menemui tamu secara personal

 

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Maraknya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah menjadi perhatian serius Bupati Gunungkidul Badingah. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, Badingah mengaku tidak ingin menemui tamu secara personal.

“Saya tidak mau menemui sendiri dan harus ada OPD terkait,” kata Badingah kepada wartawan, Selasa (26/9/2017).

Menurut dia, langkah tersebut sebagai upaya antisipasi karena dalam pertemuan tersebut terbuka sehingga pembicaraan yang dilakukan dapat diketahui oleh pejabat lain di lingkup pemkab. Badingah pun menyontohkan, saat ada investor yang ingin berkonsultasi, maka harus terlebih dahulu mengurus perizinan terlebih dahulu.

Advertisement

Setelah semua diurus, maka akan digelar pertemuan yang melibatkan OPD terkait mulai dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu, Dinas Lingkungan Hidup hingga Sekretaris Daerah. “Jadi dalam pertemuan itu tidak ada yang ditutup-tutupi karena semua yang hadir tahu,” katanya.

Menurut dia, dalam beberapa tahun terakhir banyak investor yang datang ke Gunungkidul untuk berinvestasi. Hal ini seiring dengan berkembangnya sektor pariwisata yang dimiliki. “Kita siap memberikan fasilitas dan yang terpenting pada prosesnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Badingah.

Selain melakukan antisipasi pribadi terkait dengan pencegahan OTT, Badingah juga melakukan reformasi di internal pemkab. Salah satunya dengan Pembentukan agen perubahan dan pakta integritas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor: 154/KPTS/TIM/2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Perubahan di Lingkungan Pemerintah Daerah tertanggal 18 Juli 2017; dan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor: 204/KPTS/2017 tentang Penunjukan Agen Perubahan di Lingkungan Pemerintah Daerah,tertanggal 15 Agustus 2017.

Advertisement

Pakta Integritas dan agen perubahan dibentuk untuk meminimalisir korupsi yang kian marak. “Itu menjadi contoh dan jangan sampai disini kejadian [OTT]. Jadi harus dilakukan antisipasi dengan melakukan reformasi birokrasi, berusaha harus menghindari hal yang tidak sesuai aturan,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif