Jogja
Selasa, 26 September 2017 - 15:20 WIB

BPAD DIY Susun Arsip BP7

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BPAD DIY, Budi Wiboso saat membuka diskusi Penyusunan Inventaris Arsip Statis BP7 DIY di Hotel @Home Platinum, Gowongan Kidul, Jetis, Senin (25/9/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY tengah menyusun inventaris arsip statis terkait Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) DIY

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY tengah menyusun inventaris arsip statis terkait Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) DIY.

Advertisement

BP7 merupakan lembaga penyusun pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di era orde baru, yang kemudian dibubarkan melalui ketetapan MPR pada 1998 lalu.

“Penyusunan arsip statis BP7 ini untuk menjamin keselamatan arsip statis sebagai memori kolektif bangsa dan bahan pertanggungjawaban serta sebagai bukti kesejarahan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata Kepala BPAD DIY, Budi Wibowo, saat membuka diskusi Penyusunan Inventaris Arsip Statis BP7 Provinsi DIY di Hotel @Home Platinum, Gowongan Kidul, Jetis, Senin (25/9/2017).

Dalam diskusi tersebut menghadirkan sejumlah mantan pengurus BP7, salah satunya adalah Arini Westra. Budi mengaku bersyukur masih banyak mantan pengurus BP7 yang saat ini tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah DIY sehingga diharapkan dapat memudahkan dalam penyusunan arsip statis BP7.

Advertisement

Budi mengatakan meski lembaga BP7 sudah dibubarkan melalui TAP MPR No XVIII/MPR/1998 atau seiring jatuhnya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan, namun peran dan fungsi BP7 perlu diketahui masyarakat sebagai bukti sejarah bagaimana awal pembentukannya, perannya dalam mensosialisasikan P4 ke semua lapisan masyarakat, hingga proses pembubarannya.

Ia mencontohkan bagaimana peran BP7 menyusun P4 sampai mengatur poin-poin penghayatan dari sila pertama sampai sila ke lima yang diajarkan kepada masyarakat. Hal tersebut diakuinya menjadi bukti sejarah yang perlu diketahui oleh masyarakat sekarang, menjadi bahan penelitian, dan perbandingan bagi masyarakat di masa sekarang dan yang akan datang.

“Perlu dokumenkan sehingga masyarakat bisa mengetahui bagaimana penghayatan pancasila waktu lalu, bagaimana sekarang, dan bagaimana di masa depan,” ujar Budi.

Advertisement

Meski ia meyakini saat ini juga ada penyusunan serupa soal penghayatan dengan istilah yang berbeda, namun masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana penghayatan pancasila di zaman dulu. “Ini bukti kesejarahan yang harus kami ungkap,” tegas Budi.

Dalam penyusunan arsip statis BP7 terserbut, pihaknya masih butuh banyak masukkan dari berbagai pihak, terutama dari orang yang terlibat langsung dengan BP7.

Budi menambahkan dengan tersusunnya arsip statis BP7, maka BPAD DIY hingga saat ini sudah menyusun beberapa arsip statis, di antaranya arsip masa kolonial Belanda, arsip masa Balatentara Dai Nippon, arsip masa Revolusi.

Penyusunan arsip statis tersebut merupakan amanat pasal 64 ayat 1 Undang-undang Dasar 1054 Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mengatur bahwa lembaga kearsipan wajib jamin pemberian akses arsip statis bagi kepentingan pengguna arsip untuk meningkatkan layanan statis pada masyarakat. Budi menegaskan BPAD DIY telah netapkan kebijakan pengolahan arsip statis dengan memperhatikan prinsip original order.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif