Jogja
Selasa, 26 September 2017 - 11:20 WIB

APBD GUNUNGKIDUL : DAU Dipangkas Rp85,9 Miliar, Apa Dampaknya?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja sedang melakukan pembangunan Gedung untuk Kantor DP3AKBPMD Gunungkidul yang lokasinya berada di belakang Kantor Pemkab, Selasa (12/9/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Dana Perimbangan dari Pemeritah Pusat untuk Gunungkidul di tahun ini berkurang Rp85,9 miliar

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dana Perimbangan dari Pemeritah Pusat untuk Gunungkidul di tahun ini berkurang Rp85,9 miliar. Pengurangan ini tercantum dalam Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum-Rancangan Prioritas dan dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2017 yang diserahkan bupati dalam rapat paripurna DPRD, Senin (25/9/2017).

Advertisement

Kendati demikian, pengurangan tersebut tidak berpengaruh banyak dalam plafon pendapatan milik pemkab. Pasalnya dalam rencana perubahan ini, anggaran pendapatan yang dimiliki diproyeksikan naik dari Rp1,81 triliun menjadi Rp1,85 triliun.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, pembahasan APBD Perubahan 2017 tidak lepas adanya penyesuaian kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.

Salah satu kebijakan ini terlihat dari dana perimbangan yang ditransfer ke daerah. Awalnya, dalam APBD murni, pusat mengalokasikan dana perimbangan sebesar Rp1,3 triliun menjadi Rp1,2 triliun atau mengalami penurunan Rp85 miliar.

Advertisement

Menurut dia, perubahan plafon anggaran yang ditransfer pusat mengacu pada aturan dalam Undang-Undang No.18/2016 tentang APBN 2017. Dalam pasal 11 Ayat 10 diterangkan bahwa pagi Dana Alokasi Umum nasional di APBN tidak bersifat final dan dapat diubah sesuai dengan perubahan Pendapatan Dalam Negeri Neto dalam Perubahan APBN sehingga alokasi yang ditransfer ke Gunungkidul berkurang.

Pengurangan ini, lanjut Putro, juga tidak lepas adanya penyesuaian alokasi kurang bayar yang dianggarkan di 2017 telah dibayarkan di akhir 2016 lalu. “Akibat kebijakan ini, maka Dana perimbangan yang berasal dari DAU berkurang sebesar Rp85,9 miliar,” kata Putro kepada wartawan, Senin.

Menurut dia, meski adanya pengurangan DAU, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap program kegiatan yang dimiliki pemkab. Ini lantaran pengurangan dapat tertutupi dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2016 yang besarannya mencapai Rp201 miliar.

Advertisement

“Memang harus dilakukan efisensi program, tapi secara umum plafon yang dimiliki tidak banyak perubahan,” ujar mantan Kepala Bidang Anggaran ini.

Putro menambahkan, meski adanya pengurangan dana transfer dari pusat, secara umum palfon pendapatan daerah mengalami kenaikan. Kondisi ini sangat dipengaruhi adanya kenaikan pada lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp47 miliar serta adanya kenaikan Pendapatan Asli Daerah yang nominalnya mencapai Rp70 miliar. “Untuk rincian dari perubahan akan dituangkan dalam draf RAPBD Perubahan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul Suharno mengatakan nota pengantar KUA-PPAS Perubahan 2017 yang diserahkan bupati akan segera dibahas dalam rapat di bidang anggaran. Menurut dia, nota ini juga sebagai langkah awal untuk pembahasan APBD Perubahan 2017.

“Sudah kami jadwalkan dan nota yang diserahkan akan segera dibahas, termasuk di dalamnya melakukan kajian terhadap rencana perubahan yang akan dilakukan,” kata Suharno.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif