Soloraya
Senin, 25 September 2017 - 21:35 WIB

Polisi Pastikan Satu Orang Pelaku Pungli Pedagang Pelataran Pasar Klewer Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjung berbelanja di los jajanan lantai II Pasar Klewer, belum lama ini. (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Polisi akan menetapkan tersangka kasus pungli pelataran Pasar Klewer Solo bulan depan.

Solopos.com, SOLO — Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polresta Solo telah mengantongi satu nama pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pedagang pelataran Pasar Klewer. Penetapan tersangka dalam kasus ini dijadwalkan bulan depan.

Advertisement

Kasi Penindakan Satgas Saber Pungli Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan tim penyidik menangani dua kasus pungli di pelataran Pasar Klewer. Kedua kasus pungli tersebut yakni dana iuran pedagang pelataran dan jual beli lapak di pelataran Pasar Klewer.

“Penanganan kedua kasus pungli tersebut mendekati babak akhir. Kami segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Agus saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/9/2017).

Menurut Agus, hasil evaluasi sementara setelah memeriksa 13 saksi polisi mengantongi satu nama pelaku pungli. Pelaku tersebut berasal dari pengurus Persatuan Pedagang Pelataran Pasar Klewer (P4K).

Advertisement

“Kami tidak bisa menyebut inisial nama pelaku sekarang karena belum gelar perkara. Penetapan tersangka dalam kasus ini baru bisa dilakukan setelah gelar perkara selesai,” kata dia.

Ia mengatakan kemungkinan besar tersangkanya lebih dari satu orang. Polisi akan menetapkan satu tersangka terlebih dulu sebelum menetapkan tersangka baru.

Ditanya soal adanya pengurus P4K yang mendekati pedagang agar mencabut laporan pungli di Polresta, Agus mengatakan pencabutan laporan berkas perkara pungli di Polresta Solo tidak ada. Polisi tetap menindaklanjuti kasus ini meskipun nantinya berkas dicabut.

Advertisement

Ketua Tim Satgas Saber Pungli Polresta Solo AKBP Andy Rifai, mengatakan baik pelapor dan terlapor sampai sejauh ini belum didampingi kuasa hukum. Pelapor dan terlapor masih sanggup sendirian dalam menangani kasus ini tanpa bantuan kuasa hukum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif