Soloraya
Senin, 25 September 2017 - 20:35 WIB

PERJUDIAN SRAGEN : Sehari, 2 Kasus Perjudian Capjiki di Kalijambe Terbongkar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus perjudian capjiki (JIBI/Solopos/Dok.)

Polisi Sragen membongkar dua kasus perjudian capjiki di Kalijambe.

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Satreskrim Polres Sragen membongkar dua kasus perjudian jenis capjiki di Kecamatan Kalijambe, Minggu (24/9/2017).

Advertisement

Kasus pertama diungkap pukul 16.30 WIB di teras rumah Warsito alias Gareng, warga Dukuh Randusari RT 009, Keden, Kalijambe. Di lokasi tersebut polisi menangkap Dipo, 49, warga RT 005/RW 001 Senggrong, Andong, Boyolali.

Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp397.000, satu bendel keplek, satu spidol merah, satu spidol hitam, satu pulpen ungu, selembar kertas karbon, dan selember paito. Kasus itu terungkap saat polisi berpatroli memerangi penyakit masyarakat (pekat) dan mendapat laporan ihwal perjudian jenis capjiki di Kalijambe.

Tidak menunggu lama, polisi pun langsung menuju lokasi dan setibanya di lokasi polisi mendapati Dipo sedang duduk di kursi di teras rumah Warsito. Dipo sedang menunggu pembeli dan merekap hasil penjualan.

Advertisement

Saat itu juga polisi langsung menangkap Dipo dan menyita sejumlah barang bukti. Dari hasil penyidikan, Dipo diketahui berperan sebagai penjual capjiki. Aktivitas tersebut sudah dia jalani sebulan terakhir.

Sedangkan kasus kedua terungkap Minggu pukul 22.00 WIB di area Sendang Dukuh Butuh RT 007 Wonorejo, Kalijambe. Di tempat itu polisi menangkap Supardi alias Nayung, 43, warga setempat.

Laki-laki yang beralamat di Dukuh Wonosari RT 010 Wonorejo Kalijambe tersebut berperan sebagai tambah judi capjiki. Di lokasi tersebut polisi menyita barang bukti uang tunai Rp3.936.000 dan satu tas warna hitam.

Advertisement

Ada juga satu bendel blangko penghitungan (rekapitulasi) capjiki, satu bendel blangko kosong rekapitulasi penjualan capjiki, satu bendel rekapitulasi pembelian capjiki selama lima hari, serta dua ponsel Nokia. Tiga pulpen, tiga spidol, satu bendel keplek bukti penjualan togel tanggal 23 dan 24 September 2017, 20 bendel nota kosong penjualan togel, serta 40 bendel keplek kosong, tidak luput dari penyitaan.

Perjudian capjiki di Sendang diketahui polisi juga dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki ternyata memang ada praktik pelanggaran hukum itu.

“Saat tim tiba tersangka sedang menunggu pembeli. Selanjutnya dia dan barang bukti kami bawa ke Mapolres,” ujar Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Dimas Bagus Pandoyo, mewakili Kapolres Sragen, Arif Budiman, Senin (25/9/2017).

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif