Jogja
Senin, 25 September 2017 - 18:20 WIB

NARKOBA SLEMAN : Jual Pil Koplo saat Stok Menipis, Boneng Pasang Harga Tinggi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil koplo. (JIBI-Dok)

Boneng, 25, ditangkap Satnarkoba Sleman beserta ribuan pil psikotropika yang akan dijualnya

Harianjogja.com, SLEMAN-Boneng, 25, ditangkap Satnarkoba Sleman beserta ribuan pil psikotropika yang akan dijualnya. Pria ini menjual narkotikanya ketika stok di pasaran menipis sehingga bisa dijual dengan harga tinggi.

Advertisement

Boneng ditangkap bersama dengan barang bukti berupa sebuah tas berwarna hitam yang berisi barang haram dagangannya yang juga dikonsumsinya ini.

Setidaknya ditemukan 3700 pil Trihexiphenidyl, 68 butir Psikotropika jenis Pil Riklona, 100 butir pil calmlet dan 119 butir Pil Alprazolam. Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin mengatakan jika Boneng menerapkan sistem menimbun dalam memperdagangkan psikotropika ini.

“Modelnya menimbun, kalau barang stoknya menipis di pasaran baru ia jual tinggi, seperti sembako,” ujarnya, Senin (25/9/2017).

Advertisement

Cara ini membuatnya bisa meraup keuntungan maksimal dari bisnis yang dijalaninya sejak awal tahun ini. Berdasarkan pengakuannya, pil Riklona dijual seharga Rp35.000 per butir, pil Alprazolam dengan harga Rp20.000 per butir, sementara untuk pil calmlet dijual dengan harga Rp 25.000 per butirnya. Saat ditangkap, Boneng baru saja menedarkan 15 butir pilnya kepada konsumennya.

Warga Margomulyo, Seyegan ini membeli berbagai jenis pil psikotropika dari rekannya di Makassar. Barang bukti yang tertangkap bersamanya ialah narkotika yang sudah dibeli untuk kelima kalinya.

Ia biasanya membeli dengan perantara rekannya di Jakarta melalui telepon. Namun, mengatakan Boneng mulai berhubungan langsung dengan penjualnya di pembelian kelima. Barang tersebut kemudian dikirim dengan jasa paket pengiriman.

Advertisement

Untuk pembelian kelima kali ini, ia menghabiskan dana sebesar Rp5,5 juta untuk seluruh pil tersebut. Dengan sistem eceran, ia akan bisa meraup keuntungan tak kurang dari Rp2 juta secara keseluruhan.

Wakapolres mengatakan bisnis Boneng dimulai dengan coba-coba karena iseng. Penjualannya dilanjutkan karena menilai prospek bisnisnya menggiurkan.

Pria yang tak memiliki pekerjaan lain selain menjadi pengedar narkotika ini juga tak memiliki kalangan tertentu sebagai konsumennya. Meski demikian, sebagian besar pembelinya diakuinya juga berasal dari kalangan pengangguran.

Atas perbuatannya, ia bakal dijerat dengan  Pasal 62 uu Nomor 5/1997 tentang Psiktropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif