Jogja
Senin, 25 September 2017 - 13:20 WIB

Hati-Hati Berinvestasi, 114 Perusahaan Investasi di Jogja Ternyata Bodong

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY meminta masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada perusahaan investasi yang tidak jelas legalitasnya dan tidak logis skemanya

 
Harianjogja.com, JOGJA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY meminta masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada perusahaan investasi yang tidak jelas legalitasnya dan tidak logis skemanya. Sampai Agustus tahun ini terdapat 114 perusahaan investasi yang tidak memiliki izin alias bodong.

Advertisement

Kepala Kantor OJK DIY, Untung Nugroho enggan menyebut daftar perusahaan investasi bodong tersebut. Namun daftar tersebut sudah dilansir melalui laman ojk.go.id. “Masyarakat agar melihat di portal itu,” kata Untung, saat dihubungi melalui pesan whatsApp, Sabtu (23/9/2017).

Perusahaan invetasi ilegal tersebut sebagian besar adalah investasi uang dan emas. Untung mengatakan jika perusahaan investasi itu tetap melanjutkan aktifitasnya maka masuk ranah pidana. Ia berharap daftar perusahaan ilegal itu menjadi acuan masyarakat agar waspada.

Sejauh ini pihaknya gencar mensosialisasikan terkait pola investasi kepada masyarakat melalui berbagai media. Hanya tidak semua lembaga pengumpul dana menjadi pengawasan OJK, karena ada juga yang diawasi Kementrian Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditu (Bappepti).

Advertisement

Ia menegaskan OJK hanya mengawasi lembaga jasa keuangan perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal. Sedangkan untuk pengumpul dana kegiatannya dipantau oleh tim Satgas Waspada Investasi (SWI) apakah kegiatan tersebut merupakan investasi bodong atau tidak.

SWI merupakan gabungan dari sejumlah lembaga, di antaranya seperti OJK, kepolisian, Kejaksaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementrian Perdagangan, Kementrian Komunikasi dan Informasi.

Lebih lanjut Untung mengatakan perusahaan pengumpul dana harus dilihat berada di regulator mana? Bila perusahaan itu tidak mempunyai regulator maka tim SWI akan melakukan kajian bersama apakah perusahaan tersebut akan memiliki dampak yang merugikan ke depannya untuk masyarakat.

Advertisement

“Apabila memiliki regulator namun kegiatan dirasa melebihi aturan kegiatan yang ada maka tim SWI juga akan mengkaji kegiatan tersebut,” ujar Untung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif