News
Senin, 25 September 2017 - 14:00 WIB

Hadapi Sidang Praperadilan Setya Novanto, KPK Bawa 193 Dokumen

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

KPK membawa 193 dokumen untuk menghadapi gugatan praperadilan Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang praperadilan Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017). kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 193 bukti berupa surat dan dokumen.

Advertisement

“Kami sampaikan hari Jumat [22/9/2017] bahwa ada 450 sekian lembar dari dokumen dan surat, setelah kami rekap ada 193 surat dan dokumen yang kami sampaikan hari ini,” kata Kepala Biro Hukum KPK Setiad, Senin.

Dalam 193 bukti itu, menurut dia, ada akta perjanjian, surat pembayaran, termin-termin pembayaran, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi. “Tentunya tidak hanya surat dan dokumen tetapi ada beberapa BAP dari beberapa saksi yang mana pemeriksaannya jauh sebelum penetapan tersangka,” kata Setiadi.

Advertisement

Dalam 193 bukti itu, menurut dia, ada akta perjanjian, surat pembayaran, termin-termin pembayaran, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi. “Tentunya tidak hanya surat dan dokumen tetapi ada beberapa BAP dari beberapa saksi yang mana pemeriksaannya jauh sebelum penetapan tersangka,” kata Setiadi.

Dia mengatakan KPK akan menambahkan lagi beberapa bukti berupa surat atau dokumen pada sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto pada Rabu (27/9/2017) mendatang.

“Ternyata setelah kami cek kembali tadi pagi beberapa jam sebelum kami ke pengadilan, ada beberapa surat lagi atau dokumen yang akan kami tambahkan pada saat hari Rabu. Jadi ini masih sebagian dari dokumen dan surat yang menjadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ucap Setiadi.

Advertisement

“Alasan itulah yang akan kami sampaikan, yang kami jadikan dasar hukum untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Jadi bukan semata-mata dari banyaknya surat atau dokumen tetapi juga kualitas dari keterangan dokumen atau pun surat itu,” tuturnya.

KPK pada 17 Juli menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.

Setya Novanto mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Sidang lanjutan perkara praperadilan Setya Novanto yang dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar hari ini agendanya penyampaian bukti dari pemohon dan termohon.

Advertisement

Pada Jumat pekan lalu, Hakim Tunggal Cepi Iskandar menolak eksepsi yang diajukan KPK pada sidang praperadilan Setya Novanto.

Salah satu eksepsi KPK yang ditolak itu terkait sah atau tidak sahnya pengangkatan penyelidik dan penyidik bukan objek dan kewenangan hakim praperadilan melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Hakim praperadilan berkesimpulan bahwa pemohon praperadilan bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara dan menjadi kewenangan praperadilan. Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili permohonan ini. Oleh karena itu, eksepsi terhadap termohon tidak berdasar hukum atau harus dikesampingkan,” kata Hakim Cepi.

Advertisement

Sebelumnya, dalil permohonan praperadilan Setya Novanto mempermasalahkan status ganda penyelidik atau penyidik di KPK.

Selain itu, Hakim Cepi juga menolak eksepsi KPK tentang kompetensi absolut, eksepsi tentang permohonan merupakan materi pokok perkara, eksepsi tentang permohonan praperadilan bukan lingkup praperadilan atau “error in objecto”, eksepsi tentang permohonan praperadilan kabur atau “obscuur libel, dan eksepsi tentang permohonan praperadilan prematur.

“Mengadili, menolak eksepsi termohon, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini. Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini,” ucap Hakim Cepi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif