Soloraya
Minggu, 24 September 2017 - 15:35 WIB

4 Politikus PDIP Sukoharjo Diperiksa Terkait Laporan Ujaran Kebencian

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bendahara DPC PDIP Sukoharjo, Nurjayanto (dua kiri, berpeci) menunjukkan berkas dugaan ujaran kebencian yang diserahkan ke polisi, Rabu (13/9/2017). (Istimewa)

Polisi memeriksa empat politikus PDIP Sukoharjo terjadi laporan mereka tentang ujaran kebencian.

Solopos.com, SUKOHARJO — Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo memeriksa empat anggota DPRD Sukoharjo yang juga Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP di empat kecamatan.

Advertisement

Pemeriksaan itu terkait status mereka sebagai pelapor dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hate speech dengan terlapor akun Bambang Wahyudi.

Selain memeriksa keempat pelapor, polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi. Kini polisi masih mendalami kasus penyebaran hate speech tersebut. Walau pelakunya sudah jelas, penyidik harus bertindak profesional dengan dukungan fakta dan barang bukti.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, Sabtu (23/9/2017), mengungkapkan pelapor kasus itu yakni Sukardi Budi Martono (Ketua PAC PDIP Grogol), Parwanto Mulyo Saputro (Ketua PAC PDIP Kartasura), Slagen Abu Gorda (Ketua PAC PDIP Sukoharjo), dan Idris Sarjono (Ketua PAC PDIP Polokarto). “Pelapor dan saksi sudah diperiksa semua dan tersangkanya sudah jelas.”

Advertisement

Meski demikian, Kapolres mengatakan masih menunggu laporan dari Kasatreskrim. Menurutnya, pemeriksaan pelapor dan saksi telah dilakukan beberapa hari lalu.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Conctantien Baba, menyatakan masih mendalami kasus itu. “Statusnya [pemilik akun Facebook] masih terduga.”

Sementara itu, Sukardi Budi Martono mengakui dirinya bersama pelapor lain sudah dimintai keterangan penyidik Polres Sukoharjo. “Kami menunggu tindak lanjut penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang sudah dilaporkan ke polisi.”

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, fungsionaris PDIP Sukoharjo melaporkan akun Facebook atas nama Bambang Wahyudi karena dianggap menyebar kebencian terhadap PDIP melalui grup Facebook Sukoharjo Makmur, Rabu (13/9/2017).

Di grup Facebook tersebut, Bambang Wahyudi menuliskan kata-kata “Untuk Kader Partai Dari Pengurus Ranting Hingga PAC, Monggo Ada Lowongan Pendamping Dana Desa. Ini proyeknya lumayan lh. Apalagi tanpa pengawasan. Ayo yang masih nganggur untuk pengkaderan koruptor, disini tempatnya. Ada semen, ada pasir, batu, aspal, alat berat. Cepat daftar. Mohon Maaf Kader Partai Lain Tisak Akan Diterima. Ramaikan”.

Berita mengenai Bambang Wahyudi yang dilaporkan ke polisi karena membuat postingan tersebut sempat menjadi perbincangan di kalangan anggota grup Sukoharjo Makmur. Ada sebagian yang mendukung dan menyemangati Bambang Wahyudi dan sebagian lainnya mendukung pelaporan oleh PDIP, berharap hal tersebut menjadi pelajaran bagi yang lain agar lebih berhati-hati membuat postingan di media sosial.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif