Jogja
Sabtu, 23 September 2017 - 20:20 WIB

PUNGLI GUNUNGKIDUL : Divonis Bersalah atas Kasus Pungli, PNS Ini Masih Ngantor

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhenti di pintu gerbang Gedung Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Kecamatan Wonosari lantaran terlambat masuk kerja, Senin (3/7/2017). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Terdakwa kasus pungutan retribusi wisata di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Jalur Lingkar Selatan (JJLS), Dwi Jatmiko hingga kini masih menyandang status sebagai ASN

 
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pasca divonis bersalah karena terbukti telah melakukan pungutan liar (pungli) retribusi wisata, seorang Apratur Sipil Negara (ASN) belum juga dijatuhi sanksi. Bahkan sampai dengan saat ini, ASN tersebut masih beraktivitas di instansi tempat dia bekerja.

Advertisement

Baca juga : KEBOCORAN RETRIBUSI : Dwi Jatmiko Belum Mendapatkan Sanksi Disiplin, Sampai Kapan?

Tedakwa kasus pungutan retribusi wisata di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Jalur Lingkar Selatan (JJLS), Dwi Jatmiko hingga  kini masih menyandang status sebagai ASN. Terdakwa pun kini aktif sebagai staf di Dinas Kebudayaan Gunungkidul setelah dipindah tugaskan dari TPR JJLS.

Advertisement

Tedakwa kasus pungutan retribusi wisata di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Jalur Lingkar Selatan (JJLS), Dwi Jatmiko hingga  kini masih menyandang status sebagai ASN. Terdakwa pun kini aktif sebagai staf di Dinas Kebudayaan Gunungkidul setelah dipindah tugaskan dari TPR JJLS.

Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Kamtono mengatakan saat ini Dwi Jatmiko masih beraktivitas di instansi yang dia pimpin. “Saat ini dia [Dwi Jatmiko] masih aktif di kantor, karena masih mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya,” kata dia, Jumat (22/9/2017).

Dwi Jatmiko sebelumnya sempat izin tidak masuk kerja selama beberapa waktu saat proses persidangan. Tugasnya sebagai staf pun kemudian digantikan oleh orang lain.

Advertisement

Meski tugasnya beberapa kali digantikan oleh orang lain, namun status Dwi Jatmiko sebagai ASN dan staf di Dinas Kebudyaaan tetap melekat.

Agus mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak dan serta merta membuat keputusan terkait dengan status Dwi Jatmiko, sebab menurut peraturan yang berhak memberi sanksi adalah Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

Sementara itu, BKPPD Gunungkidul, Sigit Purwanto mengatakan sanksi kepada Dwi Jatmiko belum dapat diberikan lantaran vonis yang dijatuhkan belum inkracht.

Advertisement

Setelah vonis inkracht dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya akan langsung menelusurui dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus tersebut untuk memberikan sanksi.

Dia menjelaskan pemberian sanksi displin harus mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan sekaligus meringankan yang bersangkutan, tidak bisa serta merta diukur dari lamanya seseorang dipenjara.

Bentuk sanksi disiplin, tambahnya, sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Displin ASN, “Bisa ringan, sedang dan berat. Tergantung bunyi hasil pemeriksaan,” jelas Sigit.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul Sihid Isnugraha mengatakan Dwi Jatmiko telah dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY. Namun vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni, 1,5 tahun penjara. Oleh sebab itu kini pihaknya telah melakukan banding.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif