News
Sabtu, 23 September 2017 - 23:00 WIB

Pasutri Pemilik Pabrik Pil PCC Beromzet Rp11 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - BPOM Makassar memperlihatkan 29.000 butir pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) hasil sitaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Dewi Fajriani)

Pabril pil PCC digerebek polisi.

Solopos.com, BEKASI — Pasangan suami-istri asal Bekasi Budi Purnama dan Leni yang merupakan pemilik pabrik paracetamol, caffeine, dan korisol-prodol (PCC) masih terus menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan, bisnis ilegal pasutri itu menghasilkan omzet hingga puluhan miliar.

Advertisement

“Kalau saya bisa lihat dari pengakuan istrinya, saudari Leni, keuntungan tiap enam bulan kurang lebih Rp11 miliar,” ujar Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polri Eko Daniyanto, mengutip tayangan Seputar Indonesia, Sabtu (23/9/2017) sebagaimana dikutip dari Okezone.

Eko menambahkan, akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Pihaknya memprediksi ada pelaku serupa dengan jaringan yang lebih besar.

“Saya masih melakukan penyelidikan di lapangan, lakukan pengembangan-pengembangan. Kemungkinan ini ada yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Advertisement

Sekadar informasi, hasil produksi milik pasutri asal Bekasi ini peredarannya hampir merata di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kendari Sulawesi Tenggara.

Dari hasil penangkapan, Polisi juga telah menyita sejumlah harta pelaku di antaranya guest house 30 unit di Surabaya, peternakan ayam di Blitar, sejumlah mobil mewah, dan tabungan sebesar Rp3,5 miliar di rekening anak mereka.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif