Jogja
Sabtu, 23 September 2017 - 17:20 WIB

Jatuh Tempo Tinggal Sepekan, 37% Wajib Pajak Belum Bayar PBB

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkab mengingatkan kembali jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini

Harianjogja.com, SLEMAN– Pemkab mengingatkan kembali jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini. Pasalnya, sekitar 37% atau 194.913 wajib pajak (WP) belum membayar kewajibannya tersebut.

Advertisement

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Wahyu Wibowo menjelaskan, capaian PBB per 22 September ini naik dari Agustus lalu. Jika bulan lalu capaiannya hanya Rp36,4 miliar atau 46,08 % dari target Rp79 miliar tahun ini, maka sampai saat ini prosentasenya mencapai Rp49,3 miliar atau 63%.

“Jadi masih ada 37 persen yang belum bayar. Sisa sepekan jatuh tempo akan kami maksimalkan. Sebab, dari 614.671 jumlah WP baru 419.758 WP yang bayar,” katanya saat ditemui Harian Jogja di kantornya, Jumat (22/9).

Untuk mencapai target PBB, Pemkab menggerakkan para dukuh. Pola pergerakannya diserahkan kepada masing-masing dukuh. “Ada yang jemput bola, door to door, ada juga yang menggelar pekan pembayaran PBB. Kami tidak memaksa modelnya karena yang paling mengetahui para dukuh,” jawab Wahyu.

Advertisement

Dia menduga, masih banyaknya WP yang belum membayar PBB dikarenakan berada di luar Sleman. Hal itu menjadi salah satu hal yang menyulitkan dukuh untuk menyampaikan SPPT kepada wajib pajak.

“Misalnya, orang luar Sleman beli tanah atau rumah tetapi sertifikat belum dibalik nama. Jadi dukuh kadang tidak tahu (SPPT) itu milik siapa,” jelas Wahyu.

Meski begitu, hal itu tidak menggugurkan status kewajiban membayar PBB. Apalagi, katanya, pembayaran PBB bisa dilakukan melalui bank yang bekerjasama dengan Pemkab. “Seperti BPD DIY dan Bank Mandiri. Silahkan yang berada di luar Sleman bisa membayar via bank,” katanya.

Advertisement

Pihaknya akan memberikan apresiasi bagi padukuhan dan desa yang capaian penerimaan PBB nya 100%. Apresiasi tersebut diberikan dalam bentuk bagi hasil dari pajak tersebut untuk pembangunan padukuhan dan desa.

“Apresiasi ada nilai prosentasenya sendiri. Tidak hanya capaian 100% tetapi juga besaran PBB yang diterima tiap padukuhan dan desa,” katanya.

Realisasi penerimaan PBB untuk setiap kecamatan capaiannya bervariasi. Antara 55,36 % hingga 97,34 %. Capaian terendah di Kecamatan Gamping dengan penerimaan PBB 55,36% atau Rp3,3 miliar dan yang tertinggi di kecamatan Cangkringan sebanyak 97,34%. Hanya saja nominal PBB nya hanya Rp610 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif