News
Jumat, 22 September 2017 - 23:30 WIB

Sekjen Golkar Anggap Pansus Angket KPK Tak Merusak Elektabilitas Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (ketiga kiri) berjalan keluar LP Sukamiskin seusai menemui narapidana kasus korupsi, Kamis (6/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Agus Bebeng)

Sekjen Golkar mengaku tak khawatir aksi Pansus Angket KPK bakal merusak elektabilitas partainya dan Jokowi.

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengatakan pihaknya tak khawatir jika masalah Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK digunakan lawan politik untuk merusak elektabilitas partai berlambang beringin itu. Demikian juga dengan elektabilitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang 2019.

Advertisement

Seperti diketahui, Golkar dan partai pendukung pemerintah di parlemen saat ini menjadi penggerak Pansus tersebut. Sementara itu, keberadaan Pansus Angket dianggap sebagai jalan menggembosi KPK yang getol memberantas korupsi.

Apalagi keberadaan Pansus juga muncul saat sedang KPK sedang getol-getolnya mengusut kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Tersangka utama kasus tersebut adalah Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto.

Di sisi lain, Golkar saat ini sudah mengikat kesepakatan untuk menyokong Presiden Jokowi pada pemilu presiden 2019.

Advertisement

“Hak angket ini hak DPR yang diatur UU. Kami ingin Pansus ini berorientasi pada tata kelola KPK sehingga menjamin kerja secara profesional dan lebih efektif dan Partai Golkar menolak pembubaran KPK. Sehingga saya yakin elektabilitas kami dan Pak Joko Widodo tidak terganggu,” katanya, Jumat (22/9/2017).

Dia mengklaim Pansus yang didukung partainya hadir untuk menguatkan KPK. “Sikap kami jelas kalau pembubaran kami tidak setuju. Sikap kami tidak abu-abu. Rusak negara kita kalau begitu,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif