Jateng
Jumat, 22 September 2017 - 04:50 WIB

PERIKANAN JATENG : Menteri Susi Pastikan Cantrang Tetap Terlarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan), Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (tengah) bersama perwakilan nelayan secara simbolis memusnahkan jaring penangkap ikan tidak ramah lingkungan di Kota Semarang, Rabu (20/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Perikanan Jateng tak perlu percaya kabar perpanjangan izin penggunaan cantrang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan tidak ada lagi perpanjangan izin penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang bagi nelayan di Provinsi Jawa Tengah. “Tidak ada perpanjangan lagi, masa transisi [dari cantrang ke alat penangkap ikan yang ramah lingkungan] sampai 31 Desember 2017,” kata Menteri Susi seusai menyerahkan secara simbolis ratusan paket alat penangkapan ikan ramah lingkungan kepada nelayan di pantai utara Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Rabu (20/9/2017).

Advertisement

Terkait dengan hal itu, Menteri Susi berharap para nelayan memanfaatkan sebaik-baiknya masa transisi untuk mengganti cantrang dengan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan. Menteri Susi menyebutkan bahwa hingga saat ini pemerintah telah menyerahkan bantuan paket alat penangkapan ikan ramah lingkungan kepada nelayan yang memiliki kapal berukuran di bawah 10 gross ton sebanyak 30% atau 2.000 paket dari total 7.255 nelayan.

Alat penangkapan ikan ramah lingkungan yang diberikan kepada nelayan itu berupa jaring insang permukaan, jaring insang dasar, dan bubu lipat rajungan tipe kubah. Ia menjelaskan bahwa penggantian alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah melindungi mata pencaharian para nelayan.

“Pemerintah saat ini memperhatikan dan memastikan perlindungan kepada nelayan, kita harus memastikan bahwa laut itu ada banyak ikannya terus menerus untuk masa depan, tidak hanya untuk sekarang,” ujarnya.

Advertisement

Sebagai langkah nyata pemerintah tidak mempersulit para nelayan kecil, Menteri Susi telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bahwa kapal berukuran di bawah 10 GT tidak memerlukan izin apapun ketika melaut. “Kalau kapalnya di bawah 10 GT, langsung melaut saja, tidak perlu mengurus izin apapun. Syaratnya cuma satu, tidak menggunakan cantrang saat melaut, kalau ketahuan akan saya tangkap,” katanya didampingi Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Susi mengajak nelayan di wilayah pantai utara Provinsi Jateng untuk menangkap ikan yang mempunyai nilai jual tinggi agar kesejahteraannya meningkat. “Lainnya sudah di Arafuru dan Natuna, dapatnya ikan kakap, kerapu, tengiri, senangin, gogokan. La kok nelayan pantura malah cari ikan rucah [ikan kecil-kecil], nggo apa, pakan bebek?” ujarnya.

Para nelayan juga diajak menjaga kekayaan laut dari berbagai praktik pencurian ikan oleh nelayan asing. “Kalau laut tidak kita jaga, terus ikannya habis, nelayan mau nangkap apa? yang rugi siapa?” katanya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif