Jatim
Jumat, 22 September 2017 - 17:05 WIB

PENIPUAN PONOROGO : Uang Tidak Bisa Dicairkan, Nasabah Koperasi Mas Melapor ke Polres

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah nasabah Koperasi Mas melaporkan pengelola koperasi tersebut karena tidak bisa membayarkan uang nasabah yang disimpan di koperasi itu sejak beberapa tahun lalu, Jumat (22/9/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Penipuan Ponorogo, puluhan nasabah Koperasi Mas melaporkan pengelola koperasi itu lantaran tidak membayarkan uang nasabah.

Madiunpos.com, PONOROGO — Puluhan nasabah Koperasi Mas yang ada di Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, diduga menjadi korban penipuan koperasi tersebut. Uang nasabah senilai miliaran rupiah diduga masih tertahan dan tidak bisa dicairkan.

Advertisement

Hal itu diketahui setelah sekitar 30 nasabah Koperasi Mas itu mendatangi Mapolres Ponorogo, Jumat (22/9/2017) siang. Mereka melaporkan kepada kepolisian bahwa uang mereka masih tertahan dan tidak bisa diambil di koperasi itu.

Seorang nasabah Koperasi Mas, Siti Mutikah, 32, mengatakan melaporkan pengelola Koperasi Mas ke kepolisian karena pihak pengelola koperasi tidak bertanggungjawab terhadap uang nasabah. Pengelola koperasi, menurut dia, tidak bisa membayarkan uang nasabah yang disimpan di koperasi tersebut.

Advertisement

Seorang nasabah Koperasi Mas, Siti Mutikah, 32, mengatakan melaporkan pengelola Koperasi Mas ke kepolisian karena pihak pengelola koperasi tidak bertanggungjawab terhadap uang nasabah. Pengelola koperasi, menurut dia, tidak bisa membayarkan uang nasabah yang disimpan di koperasi tersebut.

Mutikah mengatakan sudah tiga tahun terakhir uang yang disimpan di koperasi itu tidak bisa diambil. Padahal, uang yang disimpan di koperasi itu mencapai Rp80 juta.

“Uang saya dan suami yang disimpan di Koperasi Mas lebih dari Rp80 juta. Sejak tiga tahun lalu, uang tersebut tidak bisa diambil. Saya mau mengambil uang itu tidak bisa,” kata dia kepada wartawan.

Advertisement

“Uang saya di koperasi itu mencapai Rp80 juta. Tapi, pada Lebaran 2015, saya hendak mengambil uang itu hanya diberi Rp50.000,” ujar dia yang mengaku suaminya bekerja sebagai TKI di Malaysia.

Mengenai alasannya menabung di koperasi ini, kata warga Dusun Walikukun ini, koperasi tersebut dianggap dekat dengan rumahnya. Sehingga dia lebih mudah untuk mengambil uang saat dibutuhkan.

Dekat dengan Rumah

Advertisement

Anaknya yang masih kecil-kecil juga menjadi salah satu alasan untuk menabung di Koperasi Mas yang kantornya berada di Dusun Walikukun. “Alasannya cuma satu karena dekat dengan rumah. Dulu saya menyimpan uang di bank, tapi karena lokasi bank jauh sehingga saya pindah ke koperasi ini,” ujar dia.

Mutikah berharap uang yang disimpan di koperasi tersebut bisa kembali dan tidak dikurangi. Dia mengaku pasrah kepada pihak kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap pengelola koperasi.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan telah menerima laporan dari warga Sukorejo yang merupakan nasabah Koperasi Mas. Dalam laporannya, para nasabah ini mengaku ditipu oleh pengelola koperasi karena uang yang disimpan tidak bisa diambil.

Advertisement

Rudi menyampaikan setelah mendapatkan laporan ini, pihaknya akan memeriksa sejumlah pelapor dan pengelola koperasi. “Kami akan lihat dulu kasus ini. Kalau memenuhi unsur pidana, kami akan meningkatkan penyidikan,” ujar dia.

Seorang karyawan Koperasi Mas, Nur Wati, mengakui pihak koperasi mengalami kesulitan untuk mengembalikan uang nasabah yang disimpan di koperasi. Hal ini lantaran terjadi kredit macet sehingga ada sejumlah uang yang tidak bisa disalurkan ke nasabah.

Mengenai hal itu, koperasi telah mengambil langkah untuk menjual sejumlah aset dan hasilnya untuk membayar uang nasabah yang disimpan. “Sebelumnya dikasih sedikit-sedikit karena nasabahnya banyak. Tetapi, setelah terjadi kredit macet, koperasi akhirnya tidak lagi bisa membayar penarikan uang nasabah,” jelas dia saat dihubungi Madiunpos.com, Jumat sore.

Saat ini proses pembayaran uang nasabah telah diserahkan ke pengurus koperasi. Mengenai pelaporan ke kepolisian, pihaknya hanya bisa menunggu proses tersebut karena seluruh pengelolaan koperasi telah diserahkan kepada pengurus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif