News
Jumat, 22 September 2017 - 20:00 WIB

Pansus Angket Tuding Agus Rahardjo Terkait Korupsi E-KTP, KPK Anggap Janggal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kanan) memberikan konferensi pers tersangka baru hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016). KPK menetapkan Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakpus. Keduanya tertangkap OTT KPK pada Rabu (20/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Tudingan Pansus Angket KPK bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo terkait korupsi e-KTP dinilai janggal oleh KPK.

Bisnis.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan relevansi antara panitia khusus hak angket dan tudingan Agus Rahardjo terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.

Advertisement

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan lembaga itu memiliki sejarah panjang terkait tudingan miring terhadap pimpinan ketika tengah menangani kasus-kasus besar sehingga dia merasa tidak kaget dengan tudingan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut.

“Fakta-fakta persidangan yang sudah dipaparkan sangat jelas menunjukkan bahwa LKPP yang dipimpin Pak Agus saat itu merekomendasikan agar lelang e-KTP tidak digabungkan. Kalau saja waktu itu Kemendagri atau terdakwa Irman dan Sugiharto mengikuti hal itu, tentu tidak akan terjadi seperti saat ini,” katanya, Jumat (22/9/2017).

Dia mengatakan, tentu saja tudingan yang dialamatkan kepada Pimpinan KPK tersebut tidak benar dan publik harus bisa membedakan antara kewenangan LKPP dengan pengadaan paket pengerjaan karena merupakan dua hal yang berbeda.

Advertisement

“Kalupun ada persoalan masa lalu, kita tahu persis pemilihan Pimpinan KPK baik di pansel yang dibentuk Presiden kemudian dibawa Komisi III DPR, prosesnya sangat ketat karena melibatkan melibatkan banyak institusi saat itu termasuk juga Kepolisian, BIN, KPK dan PPATK,” terangnya.

Menurutnya, pihaknya merasa janggal lantaran tudingan ini dimunculkan oleh beberapa anggota panitia khusus. Pasalnya, kalaupun hak angket bisa memproses KPK ?sebagai objeknya, tentu saja harus berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

“Apakah persoalan-persoalan masa lalu kalau pun benar, apakah itu termasuk objek atau ruang lingkup pansus tentu ini pertanyaan serius. Tapi kami tidak akan terlalu menghabiskan sumber daya dan energi untuk memikirkan hal itu karena kami sadar betul sekarng banyak kasus besar yang harus kita hadapi. Energi KPK akan lebih fokus menangani kasus besar tersebut,” paparnya.

Advertisement

Sebelumnya, Arteria Dahlan, anggota panitia khusus mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan perihak dugaan Ketua Komisi Pemberantasan (KPK), Agus Rahardjo melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut, pansus, Agus dikategorikan melawan hukum saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Perbuatan yang dimaksudkan oleh anggota DPR tersebut yakni pengadaan barang dan jasa pada Dinas Binamarga terkait pengadaan 19 unit barang bernama Pakkat Road Maintenance Crane Truck (PRMCT) C3200 yang dilakukan pada 2015.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif