Jogja
Jumat, 22 September 2017 - 06:20 WIB

NARKOBA JOGJA : Seorang Pengemudi Mini Cooper Buang Sampah di Depan Rumah Orang, Ternyata Berisi Bong

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Seorang pengemudi mobil Mini Cooper berwarna putih dengan atap bergambar bendera Inggris tertangkap kamera pengintai tengah membuang sampah sembarangan di depan rumah warga

 
Harianjogja.com, JOGJA –Seorang pengemudi mobil Mini Cooper berwarna putih dengan atap bergambar bendera Inggris tertangkap kamera pengintai tengah membuang sampah sembarangan di depan rumah warga di Jalan Poncowinatan, Kranggan, Jetis, Yogyakarta, Rabu (20/09/2017) pukul 18.03 WIB.

Advertisement

Ironisnya, saat bungkusan itu dibuka, pemilik rumah dikejutkan adanya seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong) di dalamnya.

Saat dikonfirmasi, pemilik rumah Angling, 43, awalnya hanya jengkel lantaran ada orang tak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan di depan rumahnya. Namun, saat ia membuka bungkusan itu, justru ia terkejut dengan isinya yang berupa bong.

“Di dalamnya saya lihat ada alat bekas penggunaan narkoba seperti pipet kaca, sedotan terpotong pendek, tutup botol bolong dan bubuk sisa yang diduga narkoba,” katanya, Kamis (21/9/2017).

Advertisement

Lebih jauh Angling menjelaskan, bungkusan yang dibuang oleh pengemudi mobil mewah seharga Rp500 jutaan itu berjumlah empat buah. Awalnya, ia hanya membuka satu di antaranya yang berisi banyak tutup botol yang berlubang.

“Lalu saya panggil Pak RW untuk menyaksikan membuka bersama saya. Kami buka lagi dan menemukan sedotan pendek-pendek, siku, pipet kaca dan bekas plastik klip juga ada hingga kemudian kami hubungi polisi,” terang Angling lagi.

Kecurigaannya semakin bertambah saat dalam bungkusan itu ditemukan makanan cepat saji salah satu merk terkemuka yang masih dalam posisi utuh, namun sedotannya yang sudah terpotong-potong. “Nota pembeliannya juga masih ada di dalam bungkusan itu, Saya menduga, pengemudi itu hanya membeli makanannya untuk diambil sedotannya saja,” imbuhnya.

Advertisement

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DIY AKBP Mujiyana menjelaskan, dengan adanya barang bukti yang ditemukan, pengemudi itu bisa saja dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika. “Dari modal kamera pengintai itu sebenarnya bisa dilacak identitas pengemudinya,” ucapnya.

Advertisement
Kata Kunci : Narkoba Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif