News
Jumat, 22 September 2017 - 19:00 WIB

KORUPSI E-KTP : Di Praperadilan, KPK Tegaskan Setnov Tersangka Berdasarkan 2 Alat Bukti

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

KPK menegaskan Setya Novanto (Setnov) menjadi tersangka korupsi e-KTP berdasarkan sedikitnya 2 alat bukti.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka sudah berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar pada Jumat (22/9/2017) menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

“Proses menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya dua alat bukti bukanlah dilakukan pada tahap penyidikan melainkan harus dalam tahap penyelidikan,” kata Setiadi di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dalam dalil permohonan praperadilan, Setya Novanto menyebutkan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dilakukan sebelum termohon melakukan proses penyidikan, yaitu tanpa terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya sebagaimana Pasal 184 KUHP.

Advertisement

Kemudian, menurut Setya Novanto, penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon dan tidak melalui prosedur sebagaimana KUHAP, UU KPK, dan SOP Penyidikan.

Menurut Setiadi, dalam menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, KPK harus memperoleh terlebih dahulu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang menunjukkan adanya suatu peristiwa pidana dan siapa pelakunya atau calon tersangka.

“Sehingga ketika dinaikkan pada tahap penyidikan telah diketahui tersangkanya. Hal itu merupakan konsekuensi logis dari tidak diberikannya kewenangan termohon untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Setiadi.

Advertisement

Oleh karena itu, kata Setiadi, sangat berdasar apabila dalam tahap akhir penyelidikan, KPK sudah menentukan calon tersangkanya karena sudah dapat menemukan peristiwa pidana serta ditemukan dua atau lebih jenis alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan PERMA No. 4/2016.

Selain itu, kata Setiadi, sebelum Setya Novanto ditetapkan tersangka oleh KPK telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap Setya Novanto, dan pengumpulan bukti dokumen serta bukti elektronik. “Bukti-bukti tersebut dikuatkan adanya fakta-fakta yang terungkap dalam perkembangan persidangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong,” ucap Setiadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif